Sukses

KPU Terima Syarat Dukungan Lima Bakal Pasangan Calon Independen di Jatim, Tiga Ditolak

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Choirul Umam mengungkapkan, ada sejumlah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal di 8 kabupaten/kota di Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim  Choirul Umam mengungkapkan, ada sejumlah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal di 8 kabupaten/kota di Jatim.

Umam mengatakan, dari delapan KPU tingkat kabupaten/kota di Jatim yang menerima syarat dukungan bapaslon independen, tiga di antaranya dikembalikan, sementara lima lainnya diterima.

"Tiga dikembalikan karena jumlahnya tidak memenuhi syarat. Yakni Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya," ujarnya di Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Umam menyebut, untuk lima daerah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan. Meski demikian, masih harus dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

"Lima diterima, yaitu Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan Kota Malang ini ada dua orang yang menyerahkan," ucapnya.

Sebelumnya, Pilkada Jawa Timur 2024 dipastikan akan berlangsung tanpa adanya calon perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur tidak menerima satupun berkas syarat dukungan dari pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan pada Pilkada 2024, hingga batas akhir penyerahan pada Minggu 12 Mei 2024.

"Pengumuman pendaftaran kami buka mulai 5-7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan mulai 8 Mei sampai kemarin malam dan tidak ada satupun yang menyerahkan," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, Selasa (14/5/2024).

Meski tidak ada satu pun pendaftar, namun KPU Jatim memastikan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran. Sehingga dipastikan Pilgub Jatim 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktis nantinya hanya akan ada paslon yang diberangkatkan oleh parpol.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Dukungan Minimal

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap bakal pasangan calon jalur independen dipersyaratkan minimal memiliki 2.041.185 dukungan atau 6,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Timur sebanyak 31.402.838 jiwa.

Jumlah dukungan tersebut selanjutnya harus tersebar di 20 dari 31 wilayah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Sementara, KPU Jawa Timur kini fokus melakukan pemutakhiran data pemilih yang dipersiapkan untuk pilkada setempat. Kemudian juga memantau perkembangan pendaftaran jalur perseorangan di lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tingkat kabupaten/kota.

"Untuk bakal calon pasangan yang diusung partai politik pendaftarannya dibuka tanggal 27-29 Agustus. Syarat mutlak ada dukungan dari partai politik dengan melihat jumlah perolehan kursi," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.