Sukses

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pelempar Bom Ikan ke Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Madura, Motifnya Karena Dendam

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tiga pelaku pelemparan bom bondet atau bom Ikan di Rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dusun Timur, RT 01 RW 03, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Liputan6.com, Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tiga pelaku pelemparan bom bondet atau bom Ikan di Rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dusun Timur, RT 01 RW 03, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

"Mereka yaitu S laki-laki (38) berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30) tahun, merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet," ujar Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (23/2/2024).

Kombes Totok mengungkapkan, terhadap dua tersangka S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," ucapnya.

Kombes Totok mengatakan, motif yang dilakukan tersangka adalah dendam, tidak ada unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS Pamekasan adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

"Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," ucapnya.

Kombes Totok menyebut, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

"Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga 150 ribu rupiah dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Terjunkan Tim

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto sebelumnya mengungkapkan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki dugaan kasus peledakan yang terjadi di rumah milik Husairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 06 Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan.

"Ledakan, sudah kita identifikasi, bahan dasarnya kalau gak salah dari bom ikan bondet. Motif sama pelaku sedang didalami oleh tim, dalam waktu tidak terlalu lama mudah-mudahan bisa kita ungkap. Doakan saja," ujar Irjen Imam di Mapolda Jatim, Selasa (20/2/2024).

Irjen Imam mengaku bersyukur lantaran dalam peristiwa ledakan tersebut tidak memainkan korban jiwa namun hanya kerusakan material rumah yang berada di depan rumah korban. "Kita belum tahu motifnya, kita tidak usah berandai-andai, biarkan tim bekerja dulu," ucapnya.

Untuk saksi, lanjut Irjen Imam, ada beberapa orang dilapangan yang udah dimintai keterangan tapi masih belum mengarah. "Biarkan tim penyelidik backup Polda Jatim dan Polres Pamekasan bekerja, kita tunggu saja," ujarnya.

Selain itu, kata Irjen Imam, secara umum Pemilu 2024 berlangsung baik di Jawa Timur. "Pemetaan kerawanan sudah kita lakukan oleh Dir Intel Polda Jatim bekerjasama dengan Karo Ops dan para kapolres, bko pasukan sudah kita tarik untuk standby," ucapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Suguhiarto menambahkan, insiden ledakan tersebut terjadi sekitar pukul 03.45 WIB, dini hari tadi. "Bahan peledak itu dilempar oleh orang tak dikenal saat melintas di depan rumah korban," ujarnya.

Sri menyebut, akibat ledakan itu, dinding rumah Husairi rusak. Selain itu, pintu dan kaca jendela depan serta samping hancur, termasuk lemari kayu yang terletak di ruang tengah. Tak hanya itu, tempat tidur korban dan plafon bagian depan rumah juga rusak.

"Saat kejadian, korban sedang tidak di rumah yang menjadi sasaran lemparan bahan peledak. Husairi berada di rumah satunya yang letaknya berdampingan," ucapnya.

"Saat ini petugas sudah memasang garis polisi di lokasi ledakan dan melarang warga untuk mendekat untuk kepentingan penyelidikan," pungkas Sri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.