Sukses

Dipecat Karena Berpolitik Praktis, Sekdis Perpustakan dan Arsip Situbondo Akan Ajukan PTUN

Badan Kepegewaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo membebastugaskan (nonjob) Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipkan Imam Hidayat, karena diduga terlihat politik praktis dan tersebar di media sosial.

Liputan6.com, Situbondo - Badan Kepegewaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo membebastugaskan (nonjob) Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipkan Imam Hidayat, karena diduga terlihat politik praktis dan tersebar di media sosial.

Kepala BKPSDM Situbondo Samsuri menyatakan, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipan Imam Hidayat diduga kuat terlibat politik praktis mengenai pencalonannya sebagai wakil bupati pada pemilihan Pilkada Situbondo 2024.

“Sesuai petunjuk inspektorat dan tim penilai kinerja yang bersangkutan dibebastugaskan untuk memperlancar pemeriksaan,”ujar Samsuri, Selasa (20/2/2024).

Samsuri menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Imam Hidayat, termasuk pihak takmir masjid yang menyatakan bahwa bantuan yang diperoleh berasal dari bakal calon wakil bupati Situbondo yakni Imam Hidayat

Selain Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Situbondo, takmir masjid juga akan dimintai keterangan, karena yang menggunggah di salah satu platform media sosial bahwa bantuan itu dari calon wakil bupati Situbondo (Imam Hidayat)

Sementara itu, Imam Hidayat mengaku bahwa dirinya dibebastugaskan dari jabatanya sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Situbondo, terhitung sejak 13 Februari 2024.

"Tidak benar kalau saya menyatakan akan mencalonkan sebagai wakil bupati. Apa yang disampaikan Kepala BKPSDM itu tidak benar,”ucapnya.

Kuasa hukum Imam Hidayat, Aman Al Muhtar menyatakan, SK Bupati Situbondo terkait dengan membebastugaskan kliennya dari jabatan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Ajukan PTUN

Kata dia, semestinya pihak BKPDSM memanggil dan meminta klarifikasi terhadap owner rumah sakit Mitra Sehat Situbondo, itu terkait dugaan yang dituduhkan.

“Kami segera menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Situbondo agar dicabut. Namun, jika dalam kurun waktu 10 hari surat keberatan tidak ada tanggapan, maka kami gugat melalui Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.