Sukses

Polisi Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Rugikan Negara Rp 201 Juta

Polres Sumenep menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung dinas kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2014.

 

Liputan6.com, Sumenep - Polres Sumenep menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung dinas kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2014.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, keenam orang tersangka itu masing-masing penyedia jasa konstruksi asal Kecamatan Lenteng berinisial IM, konsultan pengawas asal Kota Malang ABM, dan kuasa direksi rekanan pelaksana proyek selaku penyedia jasa konstruksi berinisial MAQ asal Bluto, Sumenep.

Berikutnya pejabat pembuat komitmen berinisial AE asal Kecamatan Sumenep, lalu direktur rekanan pelaksana proyek selaku penyedia jasa berinisial MW asal Kabupaten Bangkalan, dan Direktur CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas berinisial EWN asal Kabupaten Tulungagung.

"Penyidikan kasus ini sempat mengalami P19 sebanyak sembilan kali, tapi pada 21 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Sumenep," kata kapolres.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi sekitar tahun 2014. Kala itu Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran pembangunan gedung baru Dinas Kesehatan dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar lebih.

Namun, sambung Kapolres Sumenep, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ternyata kualitas dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm persegi.

"Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm persegi," ujar Kapolres.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Rp 201 Juta

Berdasarkan audit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp201 juta lebih.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.