Sukses

Brimob Diduga Terlibat Perkosaan Anak Bawah Umur di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka, Begini Alasan Polisi

Kapolda menyatakan, MKS yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.

Liputan6.com, Palu - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho memastikan akan bertindak profesional menangani kasus perkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melibatkan anggota Brimob.

"Kami akan profesional dan transparan menangani kasus yang terjadi di Parigi Moutong sebagai komitmen kami menuntaskan kasus tersebut," kata Kapolda, Jumat 3 Juni 2023.

Kapolda menjelaskan penyidik telah memeriksa satu anggota Polri berinisial MKS yang bersama 10 orang lainnya telah dilaporkan terlibat kasus perkosaan ini. Sampai saat ini MKS belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada cukup bukti.

"Bukti harus cukup sesuai aturan dan Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap MKS. Kalau nanti terbukti bersalah, tentu proses hukum akan berjalan," tegasnya.

Kapolda menyatakan, MKS yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.

Agus Nugroho menambahkan perkembangan pemeriksaan anggota Brimob tersebut juga akan terus disampaikan kepada publik, begitu pun proses pemeriksaan yang mengedepankan asas profesionalisme sehingga penanganan lebih terbuka.

"Tetap kami sampaikan hasil pemeriksaan dan kami jalankan proses hukum sesuai aturan yang ada," ucap Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap 10 Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka, saat ini sudah tujuh orang yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tiga tersangka DPO, yakni AW, AS dan AK. Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat," kata Kapolda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.