Sukses

Kejari Sumenep Gelar Restorative Justice Kasus KDRT Suami Istri

Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan sepasang suami istri, yaikni tersangka AIF (suami) dan korban SC (istri).

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan sepasang suami istri, yaikni tersangka AIF (suami) dan korban SC (istri).

RK dilakukan dengan merujuk pada Peraturan kejaksaan RI tahun No 15 tahun 2029 yang dilakukan di rumah restorative Balai Desa Pabian Sumenep.

Acara dihadiri Kasidatun Slamet Pujiono dan kasipidum Hanis Aristya Hendrawan serta tokoh Masyarakat Sumenep yakni Ketua AKD Sumenep Miskun legiyono dan Ketua Rumah Restorative Justice sekaligus Kepala Desa Pabian Zulfikar Ali Mustakiem.

Dalam acara tersebut, AIF telah meminta maaf dengan tulus Kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan korban telah memaafkan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun dan siap untuk melanjutkan mahligiai rumah tangga.

Pihak Kejari Sumenep berpesann kepada kedua belah pihak untuk bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya, dan mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya serta meminta keduanya untuk menempatkan dirinya masing2 sebagai seorang suami dan istri.

Penasehat hukum tersangka, Tajul Arifin mengapresiasi langkah yg dilakukan Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi atas langkah yg telah dilakukan oleh Kejari Sumenep yang tidak mempersulit niatan baik tersangka dan korban untuk rukun kembali. Ini juga bisa menambah pundi pahala bagi kami," ujarnya.

Perkara ini, kata dia, akan menjadi pelajaran bagi semua untuk bisa memperbaiki diri dalam hubungan rumah tanggga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.