Sukses

KPU Banyuwangi Geber Sosialisasi, Banyak Caleg Belum Paham Alur Pendaftaran untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, menggelar sosialisasi pendaftaran bakal calon legeslatif, terhadap partai politik peserta Pemilu 2024.

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar sosialisasi pendaftaran bakal calon legeslatif terhadap partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Banyuwangi Dwi Angraeni Rahman mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar partai politik sebagai peserta pemilu mengetahui syarat administrasi yang harus disertakan pada saat pendaftaran nanti.

“Kami sebelumnya juga telah komuniasi dan koordinasi dengan dinas maupun isntansi yang berhubungan dengan persyaratan administrasi yang dibutuhkan Partai Politik,” ujarnya, Kamis (20/4/2023).

Instasi tersebut di antaranya Lapas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polresta Banyuwangi dan Dinas Pendidikan Banyuwangi . Dia berharap para calon anggota legeslatif di Banyuwangi nantinya mendapatkan respons positif dari sejumlah instansi tersebut.

“Kalau untuk parpol lama kemungkinan sudah memahami semua persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi untuk partai politik baru, masih ada yang belum memahami, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan koordinasi,” tuturnya.

Sebab Menurut Dwi, masih ada bacaleg dari sejumlah parpol yang masih belum faham alur mengurus persyaratan yang dibutuhkan di sejumlah isntasi yang ada. Di sisi lain, waktu untuk pendaftaran bakal caleg hanya 14 hari.

“Ini saya mendapatkan informasi masih ada bacaleg dari parpol yang belum paham alur mengurus kelengkapan persyaratan itu. Sedangkan  waktu untuk pendaftaran bakal caleg hanya 14 hari saja yaitu mulai tanggal 1 hinga 14 Mei 2023 sehingga hal ini perlu pemahanan terkait persyaratan pendafataran bacalag ini,” paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Tidak Ada Bacaleg Yang Gagal Mendaftar

Dwi Angraeni berharap persyaratan bacaleg yang telah ditentukan tersebut dapat dipenuhi oleh masing- masing bacaleg di awal pendaftaran. Sehingga tidak ada lagi bacaleg yang gagal mendaftar karena kurangnya persyaratan yang dibutuhkan.

“Saya berharap kepengurusan kelengkapan syarat bacaleg ini lancar dan dapat dipenuhi. Sehingga pada saat pendaftaran berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.