Sukses

KPU Jember Siapkan Alat Bantu untuk Pemilih Disabilitas di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Akan menyiapkan alat bantu khusus untuk pemilih penyandang disablitas pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 akan datang.

Liputan6.com, Jember Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyiapkan alat bantu khusus untuk pemilih disabilitas pada pemilu 2024.

Komisioner KPU Jember Parmas Andi Wasis menyatakan, pemilih disabilitas memiliki hak sama dalam Pemilu. Di antaranya menyalurkan hak pilihnya aksesibel.

“Tentunya kami tidak ingin teman- teman penyandang disabilitas kesulitan dalam menyalurkan hak pilihnya nanti, sehingga TPS harus aksesibel dan tidak mendapat perlakuan diskirminatif. Kita akan benar-benar memastikan itu,” ujar Wasis, Jumat (31/3/2023).

Kata dia, untuk penyandang disabilitas tunanetra, KPU Jember telah menyiapkan alat bantu template braille. Selain itu pemilih tunanetra juga dibuatkan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari.

“Desainnya yang pasti sama seperti surat suara, dengan warna hitam putih  dan huruf braille yang digunakan sudah memenuhi syarat keterbacaan. Yang pasti kita ingin teman penyandang disablitas tidak ada kesulitan,” tambahnya.

Meski demikian, jika penyandang disabilitas tidak bisa atau kesulitan melakukan pencoblosan, maka akan dibantu pihak keluarga atau penyelenggara Pemilu.

“Kita sudah menyiapkan petugas di setiap TPS untuk membantu warga. Namun mereka disumpah dulu agar tidak boleh membocorkan pilihan pemilih kepada siapapun. Jika ke dapan membocorkan tentunya ada sanksi,” tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

TPS Ramah Disabilitas

Wasis menambahkan, KPU Jember berkomitmen menjadikan seluruh TPS di Jember ramah penyandang disabilitas, sehingga warga yang mempunyai keterbatasan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 akan datang.

“Kita akan berusaha keras seluruh TPS di Jember ramah disabilitas, sehingga seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih termasuk penyandang disabilitas tetap bisa menyalurkan hak suaranya di TPS,” pungkasnya.

.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.