Sukses

Ditantang Mahfud Md Buka-bukaan soal Transaksi Rp349 Triliun, Benny K Harman: Dengan Sukacita Kami Sambut

Poltikus Partai Demokrat anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyatakan kesiapannya untuk menghadiri Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Liputan6.com, Jakarta - Poltikus Partai Demokrat anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyatakan kesiapannya untuk menghadiri Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Great. Dgn sukacita dn penuh gembira kami menyambut kedatangannya.Untuk kepentingan rakyat,kami siap adu logika,adu argumentasi dan adu kesetaraan dgn pak Mahfud.Agar Dpr tidak hanya dijadikan rubber stamp,tukang stempel doang.Your most welcome pak Mahfud. #RakyatMonitor#," tulis Benny dalam cuitan akun twitternya, dikutip Senin (27/3/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menantang anggota Komisi III DPR RI agar berani semua hadir, dalam Rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir. Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen," ujar Mahfud di akun Twitternya.

Benny menyatakan,  Komisi III adalah rumah untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan bersih.

"Sampaikan langsung kpd rakyat apa adanya.Berani bongkar itu hebat termasuk berani melatakkan jabatan jika kuasa yg bapak pegang itu tidak amanah lagi utk rakyat." sambungnya Benny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Tukang Stempel

Benny juga membenarkan bahwa pemerintah bukan bawahan DPR seperti yang dikataka Mahfud Md.

"Dan camkan juga, DPR itu bukan bawahan pemerintah, bukan pesuruh pemerintah, dan bukan pula tukang setempel pemerintah. Baik DPR pun Pemerintah sama sama wajib menjaga dan mengawal konstitusi dan demokrasi," pungkanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.