Sukses

Bawaslu Geregetan Baliho Bakal Caleg Menjamur di Jember, Apa Tindakannya?

Masa kampanye untuk Pemilihan Umum serentak 2024 masih belum dimulai. Namun di Kabupaten Jember, sudah banyak baliho Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang dipasang di sejumalh titik kota Jember

Liputan6.com, Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember meminta Pemerintah setempat lebih tegas dalam menertibkan keberadaan baliho bakal caleg yang banyak ditemukan di sepanjang jalan.

“Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dalam Perbub Nomor 4 Tahun 2023 sebagai  dasar acuan KPU menyelenggarakan Pemilu 2024. Untuk Pemerintah harus lebih tegas dalam penertiban baliho yang mencuri start kampanye ini,” ujar Anggota Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A Firmansyah, Senin (20/2/2023)

Andhika menjelaskan, ada beberapa larangan tempat pemasangan baliho dalam perbub tersebut. Seperti di kawasan Jalan Gajah Mada, Sultan Agung, Ahmad Yani dan Jalan Trunojoyo.

“Seharusnya di kawasan itu tidak boleh ada baliho bakal calon, karena belum waktunya kampanye,” tambahnya.

Telerbih lagi, lanjut Andhika, saat ini, tahapan pemilu masih pada tahapan pendaftaran dan penetapan partai olitik yang akan bertarung pada pemilu mendatang.

“Untuk  itu kami berharap kepada Pemkab Jember, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda agar menertibkan baliho kampanye yang dipasang sebelum waktunya,” tegasnya.

Bawaslu juga meminta kepada Partai Politik dan Bacaleg agar mengikuti dan menaati aturan dalam kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

“Tolong kawan- kawan partai politik agar mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan, saat ini belum waktunya kampanye, jadi ikuti saja jadwal yang sudah ditetapkan KPU,” tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahapan Kampanye Belum Dimulai

Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan, tidak melarang partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024.

Kendati demikian, menurut Bagja, ada aturan yang harus diperhatikan oleh parpol.

Bagja menjelaskan, saat ini tahapan kampanye belum dibuka secara resmi. Oleh sebab itu, kata dia, parpol peserta Pemilu 2024 hanya boleh melakukan sosialisasi pada kegiatan internal partai.

"Tapi kemudian sosialisasi itu ada aturan di acara internal partai," ujar Bagja dalam diskusi publik oleh lembaga survei KedaiKOPI bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.