Sukses

Warga Pesisir Trenggalek Demo Kantor DPRD terkait Limbah Pemindangan

Warga menginginkan seluruh produksi pemindahan di permukiman warga itu direlokasi di sentra Bengkorok yang dikhususkan untuk tempat pengolahan pemindangan.

Liputan6.com, Trenggalek - Puluhan warga pesisir Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur berunjuk rasa di depan kantor DPRD setempat untuk memprotes dampak limbah usaha/industri pemindangan karena dinilai telah mencemari lingkungan, Rabu (1/2).

"Kami ke sini (DPDR) untuk menyampaikan aspirasi warga warga karena masalah limbah (pemindangan) ini sudah menjadi masalah klasik yang tidak kunjung ada solusinya," kata Koordinator aksi Mustagfirin di Trenggalek dilansir dari Antara, Rabu (1/2/2023).

Persoalannya, lanjut dia, limbah pemindangan dari beberapa industri rumahan maupun yang sudah skala menengah, dibuang begitu saja ke aliran sungai setempat.

"Tidak ada proses pengolahan dengan metode IPAL (instalasi pembuangan akhir limbah) laiknya sebuah industri modern," katanya.

Akibatnya, menurut dia, limbah pemindangan bercampur dengan air sungai sehingga warna air berubah keruh bahkan cenderung hitam pekat dengan bau busuk menyengat.

Oleh karenanya, ia berharap permasalahan yang dinilai sudah menahun itu bisa segera terselesaikan.

Warga menginginkan seluruh produksi pemindahan di permukiman warga itu direlokasi di sentra Bengkorok yang dikhususkan untuk tempat pengolahan pemindangan.

"Ada sekitar 12 pelaku usaha pemindangan yang masih beroperasi di sekitar permukiman warga. Kami harap seluruh pelaku usaha pemindangan untuk direlokasi ke sentra Bengkorok," ujarnya.

Aspirasi dari kalangan masyarakat itu diterima langsung oleh anggota DPRD Trenggalek.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Relokasi

Selanjutnya mereka melakukan audiensi untuk merumuskan permasalahan tersebut. Pasalnya dalam kesepakatan yang dilakukan beberapa tahun sebelumnya, dinilai belum menuntaskan permasalahan secara menyeluruh.

Dalam kesepakatan sebelumnya, terdapat dua pilihan. Pertama pelaku pemindangan di sekitar permukiman warga direlokasi ke sentra Bengkorok.

Kesepakatan kedua yaitu membuat instalasi pengolahan air limbah mandiri jika tetap melanjutkan produksi pemindangan di sekitar lingkungan warga.

Namun berjalannya waktu, keberadaan limbah di sekitar lingkungan warga itu kembali dikeluhkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.