Sukses

Angka Kriminalitas Anak di Jember Tertinggi di Tapal Kuda, Pola Asuh dan Teman Jadi Penyebabnya

Menurut Pekerja Sosial Dinas Sosial Jember Agus Wahyu, faktor yang melatarbelakangi anak- anak melakukan tindak pidana di Jember karena pola asuh dan lingkungan pertemanan.

Liputan6.com, Jember - Angka kriminalitas anak di Jember cukup tinggi, jika dibandingkan Kabupaten lainya, seperti di kawasan tapal kuda, yaitu  Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso. Jember menduduki peringkat pertama angka kiriminalitas anak.

Merujuk dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, 2021 angka kriminalitas anak di Jember mencapai 94 anak dengan 29 perkara dan berada di peringkat kedua se-tapal kuda. Tahun 2022 tingkat kriminalitas anak naik menjadi 140 anak dengan 68 perkara.

Menurut Pekerja Sosial Dinas Sosial Jember Agus Wahyu, faktor yang melatarbelakangi anak- anak melakukan tindak pidana di Jember karena pola asuh dan lingkungan pertemanan.

“Artinya kebanyakan anak- anak tersebut memiliki keluarga yang tidak lengkap dan broken home,”ujar Agus Rabu (1/2/2023)

Bahkan ada Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang tingkat perekonomianya tergolong mampu, namun dia melakukan tindak kejahatan karena terpengaruh lingkungan.

“Ada yang latar belakangnya berasal dari orang berkecukupan tapi nyatanya tetap terlibat kriminal. Artinya yang lebih mempengaruhi adalah faktor lingkungan,” paparnya.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember, Untung Riwayadi menambahkan, meski peradilan anak berbeda dengan orang dewasa bukan berarti anak- anak yang melakukan tindak kriminal bebas begitu saja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganti Rugi

“Tentunya akan ada diversi bagi para ABH di tingkat kepolisian dan tetap masuk ke pengadilan. Tapi status ABH tersebut menjadi penetapan diversi peradilan untuk ABH diatas 12 tahun dan dibawah 18 tahun,” katanya.

Menurut Untung, dalam diversi tersebut ABH terbagi lagi dalam beberapa kelompok, seperti pelayanan masyarakat, lembaga sosial, dan kembali ke orang tua.

"Atau juga ganti rugi sesuai dengan persetujuan keluarga tersangka dan korban,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.