Sukses

Kades Krai Lumajang Ditahan Kasus Dugaan Korupsi APBdes

Kata dia, perbuatan Kades Krai di Kecamatan Yosowilangun Lumajang tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 178 juta pada APBDes 2021.

Liputan6.com, Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menahan Kepala Desa Krai Berinisial LSM terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

“Kemarin Rabu (18/1/2023) penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang,” ujar Kasi Intel Kejari Lumajang Yudhi Teguh Santoso, Kamis (19/1/2023).

Kata dia, perbuatan Kades Krai di Kecamatan Yosowilangun tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 178 juta pada APBDes 2021.

“LSM mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai Tahun 2021 dengan modus membuat perencanaan fiktif dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri,” tambahnya.

Selain itu, proses penarikan uang tersebut tidak berdasarkan mekanisme pengajuan surat permintan pembayaran (SPP) yang sebenarnya dan seharusnya untuk pengajuan SPP diajukan oleh kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi) yang melaksanakan kegitan tersebut.

“Kades LSM sendiri yang membelanjakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun untuk kegiatan nonfisik, bukan dibelanjakan atau diserahkan kepada pelaksana kegiatan,”katanya

Ia menjelaskan perbuatan LSM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugan tindak pidana korupsi penyelagunaan pengelolaan Keuangan Desa Krai Tahun 2021.

“Perbuatan LSM tersebut dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi,” paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan 20 Hari

Yudhi mengatakan, bhawa status LSM saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum  Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan dan setelah proses tahap 2 selesai, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk dilakukan persidangan.

“Tersangka LSM kita tahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan sebelum nantinya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.