Sukses

Resmi Ditahan, Ferry Irawan Kenakan Baju Tahanan Biru

Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

 

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim Jatim resmi menahan Ferry Irawan (FI) terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Dalam foto yang beredar, terlihat suami Venna melinda itu mengenakan baju tahanan warna biru dengan tangan diborgol tali.

"Setelah diperiksa oleh dokter. Kami melakukan pemeriksaan sidik jari untuk memastikan yang bersangkutan. Malam ini penyidik sudah menetapkan untuk menahan FI," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023).

Kabiddokkes Polda Jatim kombes Erwin Zainul Hakim menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap FI tidak menjadi halangan untuk melanjutkan kasus. "Bisa ke tahap lanjut sesuai penyidikan. kita ambil darah besok," ujarnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Menurutnya, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri.

"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga sudah memeriksa enam orang saksi diantaranya Housekeeping dari hotel, Front Office dan beberapa pegawai hotel, termasuk juga kamera CCTV," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Kemudian, lanjut Kombes Dirmanto, di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik.

"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sangkaan Pasal

Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan tersangka kepada Ferry Irawan supaya pada Senin 16 Januari esok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan.

"Penyidik juga susah menyampaikan SP2HP terkait dengan perekembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara," ujarnya.

Kombes Dirmanto mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.