Sukses

349 Napi di Situbondo Dapat Asimilasi Rumah, Syaratnya Mudah

Asimilasi Rumah merupakan program Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rutan maupun lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Liputan6.com, Situbondo - Sebanyak 349 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo mendapatkan program asimilasi rumah dalam kurun waktu 2020 hingga November 2022.

Asimilasi Rumah merupakan program Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rutan maupun lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Kepala Rutan Situbondo Rudi Kristiawan menyatakan, program Asimilasi Rumah menjadi upaya memutus penyebaran Covid-19 di rutan. Kata Rudi, warga binaan di Rutan Situbondo terus bertambah hingga melebihi kapasitas. Standarnya, rutan dihuni 200 orang, tapi saat ini warga binaan sudah mencapai 392 orang.

“Solusi mengatasi over penghuni, salah satunya melalui percepatan hak integrasi lewat program Asimilasi Rumah,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, program Asimilasi Rumah berjalan sejak 2020 lalu dan 349 warga binaan Rutan Situbondo sudah mendapatkan manfaat program pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Menurutnya, warga binaan bisa dengan mudah mendapatkan atau mengajukan Asimilasi Rumah. Syaratnya, bagi warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis dan kasus narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Berlaku untuk Napi Koruptor dan Terorisme

Jika Syarat- syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminanya, dan pihak keluarga tinggal datang ke Rutan dengan membawa materai Rp10 ribu.

"Program Asimilasi Rumah tidak berlaku bagi narapidana teroris dan pidana khusus (korupsi),” paparnya.

Sementara itu, bagi warga binaan yang mendapatkan Asimilasi Rumah, mereka bisa berbaur dengan masyarakat atau menjalani sisa masa hukumanya di rumah dengan syarat, wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan sesuai dengan aturan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.