Sukses

Polisi Sita 1,5 Kg Emas Hasil Rampokan di Jember

Pelaku menjalankan aksinya itu dengan terlebih dahulu mengintai toko emas di kota Jember itu selama dua hari. Pelaku kemudian mempelajari gerak gerik pemilik toko dan para pegawai.

Liputan6.com, Jember - Polres Jember menangkap pelaku perampokan toko emas di Jember, Suryanto (39). Dari tangan pelaku emas seberat 1,5 Kilogram berhasil diamankan di rumah pelaku.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, suryanto, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Patrang pada Minggu (27/11/2022).

Pelaku menjalankan aksinya itu dengan terlebih dahulu mengintai toko emas di kota Jember itu selama dua hari. Pelaku kemudian mempelajari gerak gerik pemilik toko dan para pegawai.

“Pelaku mengintai korbannya selama dua hari. Ketika ada kesempatan pelaku langsung melakukan aksinya pada sekitar pukul 03.00 Wib, pada saat pemilik toko emas  itu membuka pintu toko untuk pergi ke pasar,” ujar Hery Purnomo, Selasa (29/11/2022).

Suryono mendatangi Agus Supriyanto pemilikik toko, yang akan pergi ke pasar. Dia mengancam Agus dan memaksa masuk ke Toko emas. Korban yang sudah berusia lanjut  sempat melawan, namun dilumpuhkan Suryanto.

“Pelaku memukul korban di bagian dahi dengan besi yang dibawahnya,”tambahnya

Kemudian istri korban yang pada saat kejadian berada di lantai atas  memutuskan untuk turun dan sempat berteriak minta tolong ketika melihat Suryanto memasuki toko emas yang sekaligus rumah korban tersebut.

Namun pelaku menyekap dan menyeret istri Agus dan mengambil emas dan perhiasan yang di toko tersebut. Kemudian  Suryanto mengasak perhiasan emas dan uang senilai Rp18 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Uang tersebut menurut pengakuan pelaku kepada polisi, sudah habis, untuk membayar hutang. Suryanto merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.

“Dia merupakan residivis karena suda dua kali terjerat kasus pencurian,”papar Hery Purnomo.

Akibat perbuatanya, tersangka Suryanto dijerat Pasal 365 Ayat (1),(2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.

“Tersangka  terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

 

.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.