Sukses

Hilangkan Trauma Kerusuhan, Anak-Anak Desa Margomulyo Jember Diajak Mengaji Bersama

Anak-anak korban kerusuhan terlihat sangat senang dan tidak canggung atau merasa takut saat harus belajar mengaji bersama dengan personel polisi.

 

Liputan6.com, Jember Jajaran personel Satsamapta Polres Jember mengajak anak-anak dari keluarga korban kerusuhan di Mulyorejo Jember,  belajar mengaji dan salat berjamaah. Dengan cara ini, dia berharap anak-anak bisa melupakan kejadian yang pernah dialami oleh orang tuanya.

“Meski beberapa pelaku sudah diamankan, tapi kami masih tetap berada di padukuhan ini untuk memberikan rasa aman warga. Selain menghilangkan trauma anak-anak para korban kerusuhan, kami juga mengajak mereka untuk bermain dan belajar mengaji bersama," ujar Kasat Samapta Polres Jember AKP Sudarsono, Jumat (12/8/2022).

Anak-anak korban kerusuhan terlihat sangat senang dan tidak canggung atau merasa takut saat harus belajar mengaji bersama dengan personel polisi.

Diinformasikan sebelumnya warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember mendapatkan terror dari OTK. Atas teror itu, setidaknya rumah, mobil dan sepeda motor milik warga setempat dibakar.

Atas peristiwa itu setidaknya ada tujuh rumah, dua mobil dan lima sepeda motor milik warga  dirusak dan dibakar. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 9 Tersangka

Semnatara itu, hingga saat ini Polisi telah menetapkan 9 tersangka kasus kerusuhan tersebut. Mereka adalah J warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Kalibaru Manis Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah Sampang Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.

Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ke 9 tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. Dimana ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.