Polisi Amankan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal di Tuban, Sopir Jadi Tersangka

Zairinuddin (43), warga Palengaan Laok Pamekasan yang merupakan sopir pembawa pupuk, ditetapkan sebagai tersangka.

Diterbitkan 02 Februari 2022, 23:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Satreskrim Polres Tuban mengungkap penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal. Polisi mengamankan 9 ton pupuk urea siap eder jenis ZA (zvavelvuure ammonium) dan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk.

Zairinuddin (43), warga Palengaan Laok Pamekasan yang merupakan sopir pembawa pupuk, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa izin dari Madura dikirim Tuban,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Rabu (2/2/2022).

Kasus tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya truk bernopol M-8285-UB membawa 9 ton pupuk bersubsidi masuk Tuban. Kemudian anggota melakukan penyelidikan karena pupuk tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.

Alhasil, polisi menghentikan truk pembawa pupuk ketika melintas di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 Wib.

“Barang bukti yang diamankan 180 zak, setiap zak berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis ZA atau 9 ton,” ungkap Kapolres Tuban.

Cari Pemilik

Polres Tuban belum mengetahui pupuk ilegal tersebut akan dikirim kepada siapa karena sopir truk menunggu komando dari pengusaha pupuk yang ada di Pamekasan. Namun, identitas pemasok asal Tuban dan pengusaha pupuk telah dikantongi .

“Akan kita kembangkan untuk pemilik pupuk, pemanggilan pertama belum bisa hadir. Kita sudah mengantongi identitas pemilik pupuk,” jelasnya.

Sopir truk tersebut dikenakan tindak pidana kasus menjual pupuk bersubsidi tanpa izin. Ancaman hukum pidana penjara paling lama 2 tahun penjara.

“Tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara,” pungkasnya.