Sukses

RUU Praktik Psikologi Bukti Pentingnya Psikolog Mendapat Legalitas Hukum

Dia menyatakan, maraknya penyalahgunaan praktik psikologi merupakan salah satu fenomena yang muncul karena kondisi yang berkekuatan hukum lemah.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Seger Handoyo menyatakan, profesi psikolog membutuhkan legalitas untuk melindungi masyarakat dan profesi psikologi di Indonesia. 

"Di sinilah penting RUU Praktik Psikologi untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya dalam webinar Menyambut Undang Undang Praktik Psikologi, Jumat (12/3/2021).

Dia menyatakan, maraknya penyalahgunaan praktik psikologi merupakan salah satu fenomena yang muncul karena kondisi yang berkekuatan hukum lemah. Lemahnya kekuatan hukum ini salah satunya karena belum adanya Undang Undang Praktik psikologi di Indonesia.

"Praktik psikologi perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada tenaga psikologi sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi," ujarnya.

Dia menambahkan psikologi saat ini memiliki peran dan kontribusi yang penting. Psikologi saat ini tidak hanya berkiprah dalam pendidikan dan sekolah, klinis, konseling, industri-organisasi, dan forensik, namun juga terkait dengan pengembangan komunitas, perilaku konsumen, kesehatan dan rehabilitasi, pelayanan keluarga, olahraga, dan juga militer.

Kurangnya psikolog dan potensi tenaga psikologi dapat memicu penyalahgunaan (misuse dan mistreat), dalam hal mana orang-orang tanpa kualifikasi pendidikan, kompetensi dan pengalaman tertentu mempraktikkan pekerjaan-pekerjaan psikologi yang ambigu kewenangannya di tengah-tengah masyarakat.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AP2TPI Sambut Baik

Terhadap RUU Praktik Psikologi, AP2TPI (Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia) memandang perlu untuk mengumumkan sikap positif kepada khalayak.

Sikap positif dimaksud bukan hanya dalam bentuk dukungan terhadap RUU, melainkan juga kesiapan untuk menyambut kehadiran UU Praktik Psikologi, berlandaskan pada efikasi bahwa Undang Undang ini akan disahkan dalam waktu tidak lama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.