Sukses

Stasiun Surabaya dan Malang Segera Gunakan Tes Cepat GeNose untuk Penumpang

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, GeNose tersebut rencananya ditempatkan di tiga stasiun, masing-masing Stasiun Gubeng, Pasar Turi dan Malang.

Liputan6.com, Surabaya - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan mendatangkan alat tes cepat deteksi dini corona  GeNose di sejumlah stasiun dengan tujuan untuk mendeteksi COVID-19 bagi penumpang KA jarak jauh.

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, GeNose tersebut rencananya ditempatkan di tiga stasiun, masing-masing Stasiun Gubeng, Pasar Turi dan Malang.

"Kami masih koordinasikan dengan PT KAI dan penggunaannya nanti sama seperti di beberapa stasiun di Jakarta dan Yogyakarta. Diharapkan dalam waktu dekat ini," kata Luqman dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2021). 

Penggunaan GeNose di stasiun wilayah Daop 8 Surabaya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi COVID-19.

Dalam aturan itu disebutkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbolehkan tes cepat deteksi dini COVID-19 menggunakan GeNose sebagai salah satu persyaratan bagi calon penumpang untuk naik kereta jarak jauh.

Sementara untuk saat ini, kata Luqman, penumpang KA jarak jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes cepat antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Luqman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anak 5 Tahun Tidak Wajib

Aturan itu sesuai SE Kementerian Perhubungan No.20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu juga disebutkan persyaratan surat keterangan negatif tes cepat antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

"Daop 8 Surabaya menyediakan tes cepat antigen seharga Rp105.000 di lima stasiun, yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.