Sukses

Emak-Emak yang Beraksi di Jembatan Suramadu Minta Maaf

Aksi tiga ibu-ibu di Jembatan Suramadu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi joget tiga wanita di Jembatan Suramadu menjadi sorotan. Video aksi tiga ibu di tiktok tersebut diunggah di akun twitter pipibolong pada 1 Juli 2020.

Polisi pun menelusuri video dan mengetahui ibu-ibu yang melakukan aksi di Jembatan Suramadu. Ibu-ibu tersebut masing-masing berinisial Hr, LR, dan SS. Polisi menyatakan, aksi ibu-ibu tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, aksi tiga ibu-ibu tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 287 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 4 huruf a dan b.

"Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu," ujar AKBP Ganis, seperti dikutip dari Antara, ditulis Minggu, 5 Juli 2020.

Sementara itu, ibu-ibu tersebut mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya melanggar hukum.

"Kami benar-benar tidak tahu kalau perbuatan itu melanggar hukum. Kami mohon maaf dan jangan ditiru," tutur LR mewakili rekan-rekannya, sebagaimana dirilis Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.    

Kepada polisi, emak-emak itu menyatakan kalau menyempatkan membuat video Tik-tok yang membahayakan itu saat sedang dalam perjalanan menuju ke Kedai Bebek Songkem di Bangkalan, Madura, untuk merayakan ulang tahun salah satu ibu-ibu tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendekatan Humanis

AKBP Ganis memilih melakukan pendekatan humanis terhadap emak-emak tersebut. Ketiganya diperbolehkan pulang setelah membuat pernyataan bermaterai dan klarifikasi tentang video Tik Tok yang dibuat dengan mengaku salah dan sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ia menuturkan, Polres Tanjung Perak meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu, edukasi dan mengimbau kepada masyarakat seiring dengan video viral tersebut.

"Di Jembatan Suramadu sudah di pasang rambu-rambu untuk berhenti karena kecepatan sangat tinggi, berbahaya sekali kalau berhenti di situ," tegas dia.

3 dari 3 halaman

Imbauan Khofifah

Video viral tersebut pun menjadi perhatian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam akun instagram resmi @khofifah.ip, Ia mengimbau agar tidak tidak melakukan aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ia mengunggah foto saat ibu-ibu tersebut melakukan aksi di Jembatan Suramadu dan sesudah melakukan aksinya.

"Kalau ingin viral dan terkenal jangan begini caranya lur. Apalagi hanya untuk sekedar TikTok. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain. Kalau sudah terciduk polisi mau apa?," tulis dia.

"Yang ingin berjoget ala India, silahkan cari taman yang luas, lengkap dengan pepohonan dan bunga biar bisa berlari-lari sambil menari ala artis Bollywood. Bukan di jalan raya atau jembatan,” tulis dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.