Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Anak di Trenggalek

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera menuturkan, sesuai laporan yang diterima dari Polres Trenggalek, kejadian tersebut setelah mendapatkan laporan kejadian berdasarkan keterangan para saksi.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap pria berinisial KEG alias Bodong atau Jibot Bin Guntur (27) warga Tulungagung, pelaku pembacokan Erik Ferdianto (17) warga Trenggalek, pada 19 Oktober 2019.

"Pelaku ditangkap enam jam setelah kejadian," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (23/10/2019).

Barung menuturkan, sesuai laporan yang diterima dari Polres Trenggalek, kejadian tersebut berawal setelah mendapatkan laporan kejadian berdasarkan keterangan para saksi mengarah kepada pelaku bodong yang berasal dari Tulungagung.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku berdasarkan informasi dan sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu 19 Oktober, bertempat di rumah Efan di Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, anggota unit Reskrim Watulimo dengan diback unit Reskrim Durenan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembacokan kepada korban sebanyak sekitar tiga kali menggunakan parang yang sudah dipersiapkannya. Pelaku yang saat itu menggunakan masker juga mengambil handphone milik korban," kata Barung.

Selanjutnya, pada saat diminta menunjukkan barang bukti yang lainnya, tersangka berupaya melawan petugas dan melarikan diri. Kemudian  anggota kepolisian menindak tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebilah parang tanpa gagang panjang, satu masker, satu handphone, serta satu unit sepeda motor.

"Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 UU RI No 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujar Barung.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Sidoarjo Ungkap 57 Kasus Penyalahgunaan Narkoba pada September

Sebelumnya, Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah menangkap 62 orang tersangka dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba. 57 kasus penyalahgunaan narkoba hasil operasi itu dalam kurun waktu selama 1-30 September 2019.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho menuturkan, dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba itu, petugas berhasil menangkap sebanyak 62 orang tersangka.

"Dari 62 orang tersangka itu, seorang di antaranya adalah perempuan," ujar dia di Mapolresta Sidoarjo, dilansir Antara, ditulis Sabtu, 5 Oktober 2019.

Ia menuturkan, dari ungkap kasus itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 72 gram narkoba sabu-sabu, 80 ribu butir pil LL. "Petugas juga menyita 11 pot ganja yang masih dalam bentuk pohon serta 2 senjata api laras panjang dan 1 pucuk senjata pistol," kata dia.

Ia mengatakan, tersangka mengaku menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Namun kami tetap lakukan pengembangan termasuk dari mana asal bibit ganja tersebut didapatkan," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Selain itu, kata dia, terkait kepemilikan tiga pucuk senjata api berhasil didapatkan saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar sabu atas nama Imam.

"Jadi saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar narkoba Imam, petugas melakukan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti sabu dan 3 pucuk senjata api," ujar dia.

Ia menuturkan, dari keterangan tersangka senjata laras panjang digunakan tersangka untuk berlatih menembak dan senjata pistol digunakan untuk menjaga diri saat keluar rumah.

"Kami terus lakukan pengembangan terkait pemilikan senpi yang tidak dilengkapi surat-surat ini," ujarnya. Kepada para tersangka yang semuanya pengedar ini akan dijerat dengan pasal 111, 112, 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No 36 kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.