Kasus Richard Lee: Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan

Tim pengacara kawal kepulangan Richard Lee dari lapas.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 10:42 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee.
  • Ahli hukum Gayus Lumbuun menyoroti ketidaksesuaian waktu dan tempat tuduhan.
  • Ahli keuangan forensik menyatakan Richard tidak langsung kelola keuangan perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dokter kecantikan Richard Lee. Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur dan langsung mengawal proses kepulangan kliennya dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Faizal Hafied berharap keputusan tersebut menjadi awal yang baik bagi Richard dan keluarganya. Ia juga berharap keputusan ini memberikan dampak positif untuk keluarga sang klien.

"Masya Allah luar biasa. Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan untuk keluarganya, beliau semakin bijak, semakin baik, dan menjadi kebaikan untuk kita semua," ucap Faizal Hafied

Dalam persidangan, tim pembela menghadirkan ahli hukum Prof. Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung. Menurut Faizal Hafied, dalam keterangannya, Gayus menyoroti ketidaksesuaian waktu dan tempat dalam peristiwa yang dituduhkan kepada Richard Lee.

"Tiga tindak pidana yang dituduhkan, tanggal 12 Oktober, tanggal 23 Oktober, dan tanggal 2 November, semuanya tidak bersesuaian. Tidak ada kesesuaian terhadap keadaan, kejadian, dan peristiwanya, termasuk locus dan tempus delicti-nya," ujar Faizal.

Penilaian Saksi Ahli di Persidangan

Faizal juga menyoroti diskusi antara majelis hakim dan Gayus mengenai tempat terjadinya tindak pidana serta lokasi timbulnya akibat hukum. Ia menilai pertukaran pandangan tersebut memperkaya pembahasan substansi perkara di persidangan.

Selain ahli hukum, tim pembela menghadirkan ahli keuangan forensik. Faizal menyebut keterangan ahli tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan perusahaan ditangani oleh tim tersendiri, bukan secara langsung oleh Richard Lee.

 

Kagum pada Gayis Lumbuun

Faizal sendiri menyambut baik keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard. Ia pun mengapresiasi Gayus yang bersedia menandatangani surat penjaminan untuk mendukung permohonan penangguhan penahanan Richard.

"Ahli memang sangat luar biasa, kami kagum dan respek. Mantan Hakim Agung ini memberikan surat penjaminan untuk dilakukannya penangguhan penahanan tersebut," jelas Faizal.

 

Richard Lee Dikenai Wajib Lapor

Usai permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, Richard tetap wajib mematuhi ketentuan pengadilan. Faizal memastikan kliennya akan menjalankan kewajiban wajib lapor setiap Kamis sesuai penetapan yang berlaku.

"Sesuai dengan penetapan, beliau harus wajib lapor setiap hari Kamis, sebagaimana jadwal sidangnya," pungkas Faizal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Kabar Duka, Aktor Yadi Timo Meninggal Dunia

m.altaf.jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Copy Link
Batalkan