[VIDEO] Ibunda Ridho `Slank` Digugat Mantan Pembantu

Seorang perempuan menggugat ibunda Ridho `Slank` tidak membayar upah dirinya sebagai pembantu selama 7 tahun.

OlehAnr
Diterbitkan 02 Juli 2013, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Kabar tak sedap turut menerpa Mohammad Ridwan Hafiedz atau akrab disapa Ridho `Slank`. Betapa tidak, seorang perempuan bernama Has Asmain menuding dan menggugat ibunda Ridho `Slank` belum membayar upahnya selama tujuh tahun. Perempuan ini mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman ibunda Ridho `Slank` di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.

"Aku kerja dari pagi sampai malam, terkadang sampai pagi...[Ternyata, pemberian upah] hanya janji-janji kosong," beber Has Asmain saat diwawancara tim infotainment Waswas, seperti ditayangkan di SCTV, Selasa (2/7/2013).

Dan ketika Has Asmain hendak meminjam uang untuk keperluan anaknya, sang majikan pun tak acuh. "Aku tak peduli...Itu bukan urusan aku," urai Has Asmain, menirukan perkataan sang majikan saat itu.

Perempuan itu kemudian mencoba mengingatkan sang majikan atas upah yang belum dibayarkan. Namun, ibunda Ridho justru bereaksi yang tak diharapkan. "Malah aku dimarah-marahin di depan umum...Sampai sedih banget," urai Has Asmain.

Entah alasan apa Has Asmain harus mengalami masalah tersebut. Dan, mengapa pula ia mau bertahan selama 7 tahun, padahal mendapat perlakuan tak adil?

Namun saat sejumlah peliput hendak meminta konfirmasi terhadap kasus tersebut, mereka tak memberikan jawaban pasti atas tuntutan gaji Has Asmain selama 7 tahun sekitar Rp 126 juta.

Ternyata, perkara ini sudah masuk ke meja hijau. Persidangan bahkan sudah berjalan selama delapan kali.

"Sebenarnya tinggal menunggu putusan. Tapi dari pihak kita ingin menghadirkan dua orang saksi, Dar dan Yati. Kita meminta kepada hakim ditunda putusannya supaya diberi kesempatan untuk memeriksa saksi itu di persidangan," ungkap Kissinger, kuasa hukum Has Asmain.(Ans)


Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

4 Fakta Thank God It's Festival 2026, Termasuk Dukungan untuk Konservasi Terumbu Karang

Anr, AnsTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan