Curahan Hati Ammar Zoni di Nusakambangan, Minta Sidang Dilakukan Secara Tatap Muka

Ammar Zoni memohon kepada majelis hakim agar persidangannya digelar secara tatap muka.

Diterbitkan 06 November 2025, 13:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ammar Zoni meminta sidang tatap muka karena kondisi mentalnya terbebani.
  • Ia merasa tidak adil ditempatkan di Nusakambangan bersama narapidana terorisme.
  • Pemindahan menyulitkan komunikasi dengan kuasa hukum untuk mempersiapkan pembelaan.

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Ammar Zoni menyampaikan kegelisahannya dari balik Lapas Nusakambangan, saat sidang kasus narkotika secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/6). Ia memohon kepada majelis hakim agar persidangannya dapat digelar secara tatap muka.

Ammar Zoni merasa pemindahannya ke Nusakambangan tidaklah adil dan proporsional. Ammar mengaku bahwa dirinya ditempatkan dalam lingkungan yang sama dengan narapidana kasus terorisme, sangat membebani kondisi mentalnya.

"Kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan, di mana high risk dan dalam arti disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah. Nah, ini kan juga tidak sesuai. Menurut saya pribadi, tidak sesuai," kata Ammar Zoni dalam persidangan.

Pemindahan Ammar dan lima narapidana lainnya ke Lapas Nusakambangan dilakukan setelah adanya kasus dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Pihak berwenang menyatakan langkah ini bertujuan memberi pembinaan super maksimum agar para terdakwa dapat berubah menjadi lebih baik.

 

Demi Kesehatan Psikis

Sementara Ammar menekankan, permohonannya agar sidang dilakukan secara tatap muka demi kesehatan psikis dan para terdakwa lain selama menghadapi proses hukum kasus ini.

"Maksud kami, ini bukan masalah tentang bagaimana nanti putusan pengadilan, tapi ini masalah tentang psikis kami, tentang psikologis kami, gitu lho," ungkapnya.

Kesulitan Komunikasi dengan Kuasa Hukum

 

Kesulitan komunikasi dengan tim kuasa hukum menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi Ammar selama di Nusakambangan. Ammar mengaku tidak bisa secara leluasa berdiskusi dan mempersiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Kami bisa bermohon untuk membuat eksepsi yang benar secara pribadi dari iman dan takwa ini, gitu loh. Kepada Allah Yang Maha Kuasa untuk kami. Kami bebas untuk berbicara selama persidangan ini. Kami bermohon itu saja, Yang Mulia. Kami bermohon sekali lagi, Yang Mulia, memberikan ketetapan saat ini untuk bisa agar kami dipindahkan kembali ke Jakarta," pungkasnya.

 

Ditunda

Alhasil, Majelis hakim pun memutuskan sidang eksepsi ditunda selama satu pekan ke depan.

Sidang akan kembali digelar pada 13 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi yang disampaikan secara gabungan, baik dari penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Bawa Bukti Tambahan, Sarwendah Polisikan Sejumlah Akun Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

M Altaf JauharTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan