Sukses

Surat Terbuka Wanda Hamidah buat Jokowi dan Kapolri, Minta Perlindungan Atas Dugaan Pidana Penyerobotan

Wanda Hamidah menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait sengketa rumah serta tanah di Menteng, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Wanda Hamidah menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pamannya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ini buntut laporan Japto Soerjosoemarno terkait dugaan tindak pidana penyerobotan dan atau memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Karenanya, Wanda Hamidah minta keadilan.

Wanda Hamidah mengunggah surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Kapolri lewat akun Instagram terverifikasi serta meminta keduanya memberi atensi atas kasus ini.

Surat terbuka permohonan perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Presiden @jokowi dan Bapak Kapolri @listyosigitprabowo,” tulis Wanda Hamidah pada Rabu (16/11/2022)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Paman Jadi Tersangka

Apalagi semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh @poldametrojaya kemarin cc @kapoldametrojaya atas LP saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan,” bintang film Imperfect menyambung.

Wanda Hamidah bingung soal konstruksi hukum yang dipakai Polda Metro Jaya yakni pasal 167 perihal memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Ia mengklaim keluarganya secara turun menurun menempati rumah di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Menteng, Jakarta, sejak 1962.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Berikan Atensi

Wanda Hamidah meminta publik memberi perhatian terhadap kasus ini seraya berharap cukup keluarganya yang jadi korban. Ke depan, jangan ada kasus serupa menimpa keluarga lain.

Terakhir kami meminta Bapak Presiden @jokowi dan Bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan atensi terhadap kasus ini agar kami yang telah menghuni sejak tahun 1962 diberi keadilan,” Wanda Hamidah menambahkan.

 

4 dari 4 halaman

Upaya Hukum Wanda Hamidah

Apalagi kasus ini diangkat ketika Indonesia menjadi tuan rumah G20, jangan sampai Indonesia di mata Internasional menjadi buruk. Upaya hukum gugatan TUN dan Perdata atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB diatas sedang kami tempuh,” beri tahunya.

Namun masih menurut Wanda Hamidah, “@poldametrojaya tidak menghormati upaya hukum yang sedang kami lakukan, dengan gegabah melakukan penetapan terhadap paman kami.. kami akan terus melawan demi keadilan. Bismillah.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.