Sukses

Pengacara Kesal Rizky Billar Masih Ditahan, Polisi Sebut Laporan Dicabut Bukan Berarti Tersangka Auto Bebas

Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu dan Hotma Sitompul kecewa klien mereka masih ditahan polisi padahal Lesti Kejora sudah membuka pintu damai.

Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora akhirnya mencabut laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang menempatkan suaminya, Rizky Billar, sebagai tersangka. Polisi menghargai keputusan pelantun “Tirani.”

Pencabutan laporan disertai pengajuan surat perdamaian dari kedua pihak yang bertikai ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu menyebut perdamaian terjadi tanpa syarat.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, menyatakan perdamaian di tengah kasus KDRT tak serta merta menghentikan proses hukum yang kadung berjalan.

“Tidak serta merta kalau (laporan KDRT) dicabut dia (Rizky Billar -red.) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” katanya dalam sesi jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kewenangan di Tangan Penyidik

Endra Zulpan mengingatkan, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan aturan yang harus dilakukan saat laporan dicabut. Tim penyidik telah memproses laporan Lesti Kejora hingga melewati beberapa tahap.

“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang juga harus dihormati,” ujar Endra Zulpan, diwartakan News Liputan6.com, 14 Oktober 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Tak Habis Pikir

Kepada jurnalis, Endra Zulpan membenarkan Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi kepada penyidik terkait pencabutan laporan. 

Diberitakan sebelumnya, pengacara Rizky Billar, yakni Hotma Sitompul tak habis pikir mengapa kliennya masih ditahan aparat padahal surat perdamaian telah diserahkan ke polisi.

4 dari 4 halaman

Ketertiban Dalam Masyarakat

Kamis (13/10/2022), Hotma Sitompul mengingatkan bahwa tujuan hukum yang tertinggi menciptakan ketertiban masyarakat. Ia pun melontar kekecewaan terhadap Kapolres Jakarta Selatan.

“Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban dalam masyarakat. Kalau dua orang sudah berdamai, mengapa Kapolres Jakarta Selatan masih tetap membuat perkara ini menjadi panjang. Sampaikan itu kepada Kapolres, saya sangat keberatan,” ocehnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.