Sukses

Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan DJ Joice yang Kedapatan Memiliki Narkoba Jenis Sabu

Dj Joice ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seorang disc jokey (DJ) bernama bernama Anisa Choerunnisa atau yang akrab disapa DJ Joice. Tak sendiri DJ Joice diamankan bersama ketiga rekannya yakni, Irfan Sahrian (26), Febi Angraini (31), dan Nurhayati (26)dengan barang bukti sabu.

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, penangkapan DJ Joice dilakukan atas informasi masyarakat. Setelah melakukan pendalaman, akhirnya pada 27 Juni 2022 melakukan penyergapan terhadap Dj Joice di sebuah kos-kosan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu Satres narkoba Jaksel, dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat," ujsr Billy, Selasa (28/6/2022).

"Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim opsnal meluncur ke tkp yang berada di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel," lanjutnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan alat hisap sabu lengkap dari penggeledahan

"Di antaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikotropika," jelas Billy.

3 dari 4 halaman

Pemeriksaan

Lantaran kedapatan memiliki narkotika golongan satu, Dj Joice dan keempat rekannya telah dietapkan sebagai tersangka. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami lakukan pendalaman bahwa empat orang merupakan pengguna atau penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

4 dari 4 halaman

jeratan

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih lanjut, kata Billy, penyidik akan membawa keempat tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan memeriksa kondisi mereka.

"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik satres narkoba jaksel adalah melakukan assesmen di BNN atau BNNK Polres Jaksel yang nantinya akan dilakukan oleh tim TAT," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.