Jamal Mirdad Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah

Lama tak terdengar namanya, tiba-tiba Jamal Mirdad dipolisikan oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula.

Diperbarui 25 Februari 2022, 18:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jamal Mirdad dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Laporan dilayangkan oleh seorang bernama Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Zulpan ditemui di kantornya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tak Diberikan

Kasus bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi senilai Rp 490 juta. Namun setelah pembayarannya lunas, sertifikat tak kunjung diberikan.

"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan," jelasnya.

Sulit Dihubungi

Firdaus sudah berupaya untuk menghubungi Jamal Mirdad agar sertifikat rumah yang telah dilunasi bisa jatuh ke tangannya. Namun mantan suami Lydia Kandou bak ilang ditelan bumi.

"Tidak ada respons dan mencoba melakukan hubungan komunikasi namun mengalami kesulitan, sehingga saudara Firdaus merasa dirugikan terhadap hal ini dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

Somasi

Sebelumnya, Firdaus melayangkan somasi terhadap Jamal Mirdad, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga Firdaus memilih untuk menyelesaikannya secara hukum.

"Saudara Firdaus sudah somasi kepada saudara Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya, namun tidak ada respons," kata Zulpan lagi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alexa Ciamis Raih Golden Ticket Dangdut Academy 8 dan Standing Ovation Juri

Sapto Purnomo, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan