Saat Para Musisi Bicara Pengurusan Royalti: Dianggap Tak Transparan, Ruwet dan Tak Adil

Para musisi banyak bicara soal royalti yang dianggap tak transparan.

Diterbitkan 04 Desember 2021, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dunia musik Tanah Air saat ini sedang mengalami keruwetan dalam tata kelola royalti Lagu Dan/Atau Musik di Indonesia. Meski Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP 56 pada 30 Maret 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. PP ini juga akan memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Tapi kenyataan di lapangan, ternyata berpunggungan dengan peraturan yang telah diundangkan.

Sengkarut tata kelola royalti itu, belum menunjukkan titik terang. Masih sangat kelam, dan jauh dari benderang malah. Bahkan terlalu sulit mengurai persoalannya. Bukan semata telah menahun permasalahannya. Tapi keterlibatan musisi sebagai bagian aktif dari persoalan ini, juga rendah sekali, kalau tak mau dibilang apatis.

Dalam diskusi virtual yang digagas Komunitas Pewarta Hiburan Indonesia (Kophi), Kamis (2/11/202) malam lalu, Denny MR, pengamat musik mensinyalir persoalan ini sangat berlapis-lapis. Sampai pada taraf sangat sulit sekali mengurainya.

Persoalan pat gulipat PT LAS selaku pihak ketiga yang ditunjuk LMKN tanpa proses tender, dan tudingan salah satu komisioner LKMN ternyata juga memiliki saham di PT LAS, belum purna. Atau sengaja tidak diselesaikan. Bahkan setelah publik mengetahui bobrok dan akal-akalan mereka, kini ada persoalan baru.

Salah satunya Posan Tobing selaku musisi menggugat label Warner Music ke pengadilan. Setelah itu giliran Musica Studio's mengajukan gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tuntutan agar royalti produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun.

Atau dalam bahasa musisi Candra Darusman, Musica Studio's menginginkan penghilangan pasal 18 dan 30, untuk diganti menjadi Kesepakatan Industri. Turunannya hak kepemilikan master lagu, yang tadinya hanya selama 25 tahun akan kembali menjadi milik musisi, akan bertambah menjadi 70 tahun. Setelah itu, baru kembali ke penciptanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sementara dalam kesempatan diskusi yang sama Cholil Mahmud, vokalis dan gitaris band Efek Rumah Kaca dan Pandai Besi, mengarakan sengkarut persoalan royalti harus direspons musisi dengan mengubah cara berpikirnya. Meski pagi-pagi sekali, Cholil Mahmud yang sekarang bermukim di New York AS itu, mengatakan pendapatnya mewakili dirinya sendiri. Alias bukan musisi secara umum. "Musisi mesti mempunyai perubahan sikap, sehingga dikotomi musisi mainstream dan sidestream hilang, tidak ada lagi. Karena kita sekarang hidup di era borderless," kata anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu dalam kesempatan yang sama.

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan