Sukses

Kronologi Penangkapan Jennifer Jill, Anak Sempat Larang Polisi Membuka Lemari Berisi Narkoba

Kronologi penangkapan Jennifer Jill. Ia diamankan bersama suami, Ajun Perwira juga anaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah tiga hari pemeriksaan, polisi merilis kasus kepemilikan narkotika  terhadap  Jennifer Jill. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkap kronologi kejadiannya.

Berdasarkan laporan warga, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan ke rumah Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa 16 Februari 2021. Polisi menggerebek sebuah kamar dan ada anak Jennifer di sana.

"Dalam satu kamar yang bersangkutan inisialnya saudara P pada saat itu di kamar yang bersangkutan. Ada satu lemari yang milik ibunya ini pengakuan saudara P milik ibunya inisial JJ yang sama sekali tidak boleh dibuka," kata Yusri Yunus dikutip dari YouTube Cumicumi Jumat (19/2/2021).

Polisi tetap melakukan penggeledahan pada lemari tersebut. Dan benar saja, ada sabu sebarat 0,39 gram. "Dilakukan pengeledahan di dalam lemari tersebut ditemukan satu kotak isinya dua paket yang diduga sabu-sabu dan alat isapnya," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Milik Jennifer Jill

Sang anak ahirnya pengakui bahwa paket narkoba tersebut milik ibunya. Namun saat itu Jennifer Jill sedang tidak ada di rumah. Ia tengah pergi bersama suaminya, Ajun Perwira.

"Kemudian bersama penyidik menuju tempat di mana ibunya dan bapaknya berada. Kemudian menyampaikan dan menemukan ibu dan bapaknya di satu tempat dan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri Yunus.

3 dari 4 halaman

Mengaku

Dalam pemeriksaan, Jennifer Jill mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Saudara P, saudari JJ ibunya dan saudara AP bapaknya dilakukan pemeriksaan urine ketiganya negatif. Hasil pemeriksaan di Polres saudara JJ mengakui itu miliknya," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Tersangka

Sementara itu, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka sementara Ajun Perwira beserta anaknya telah dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Barat dengan status sebagai saksi.

"Sementara kami persangkakan di pasal 112 ayat 1 UU tentang narkotika. Termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini, kami masih dalami," Yusri Yunus mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.