Sukses

Jung Joon Young - Choi Jong Hoon Nangis Usai Dengar Vonis Hakim

Hakim menilai ada perbedaan sikap antara Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young sepanjang proses pengadilan.

Liputan6.com, Seoul - Jung Joong Young dan Choi Jong Hoon akhirnya menerima vonis atas dakwaan kekerasan seksual yang mereka lakukan. Jung Joon Young divonis enam tahun penjara, sementara Choi Jong Hoon lima tahun.

Keduanya juga diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

Dilansir dari Koreaboo, Jumat (29/11/2019), Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young disebutkan diam membisu dan berwajah muram selama persidangan. Keduanya beberapa kali hanya menghela napas panjang.

Namun hal ini langsung berubah begitu vonis dibacakan hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Nangis

Begitu hakim membacakan keputusannya, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon langsung menangis tersedu-sedu. Mereka juga terus menundukkan wajah begitu dibawa kembali ke tahanan.

Dalam persidangan, hakim menilai ada perbedaan sikap antara Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young sepanjang proses pengadilan.

3 dari 5 halaman

Dinilai Sangat Parah

"Jung Joon Young memerkosa korban secara beramai-ramai, mengambil video ilegal dan mengunggahnya di chat room. Tindakan ini sangat parah, mustahil membayangkan luka yang diderita korban bila mereka tahu. Ini adalah tindak kriminal pertamanya, dia mengakui kejahatannya, dan menunjukkan introspeksi diri," tutur hakim.

 

4 dari 5 halaman

Sikap Choi Jong Hoon

Choi Joong Hoon dinilai bersikap berbeda.

"Choi Jonghoon memerkosa korban yang tengah tak sadar secara beramai-ramai dan tidak menunjukkan tanda introspeksi. Kami memasukkan dalam pertimbangan bahwa ini adalah kejahatan pertamanya," ujar hakim.

 

5 dari 5 halaman

Tiga Terdakwa Lain

Selain Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young, ada tiga orang lagi yang divonis atas kasus ini. Satu orang divonis empat tahun penjara, sementara dua lainnya lima tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini