Sukses

Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara

Kriss Hatta siap memberikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta baru saja digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Badriah, membacakan tuntutannya kepada Kriss Hatta.

"Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

10 Bulan

Selanjutnya, Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara, "menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," lanjut Jaksa Penuntut Umum. 

 

3 dari 4 halaman

Pembelaan

Mendengar tuntutan tersebut, Kriss Hatta bersama dengan kuasa hukumnya, Denny Lubis, sepakat akan mengajukan pledoi, atau nota pembelaan. Sidang lanjutan itu dijadwalkan akan digelar pada pekan depan, Selasa (26/11/2019). 

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan oleh Anthony Hillenaar atas dugaan penganiayaan. Buntut dari masalah yang terjadi pada April 2019 lalu di sebuah kelab malam. 

Kriss Hatta mencoba membela teman perempuannya, Rahelly Aulia, yang diduga dilecehkan oleh teman Anthony Hillenaar.

Kriss Hatta kemudian didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.