Sukses

Sidang Putusan Sandy Tumiwa Terkait Kasus Narkoba Ditunda Selama Dua Minggu

Hakim menilai Sandy Tumiwa tidak memiliki kelengkapan administrasi.

Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa dijadwalkan menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/10/2019). Namun, sidang putusan terpaksa ditunda lantaran kurangnya berkas pencabutan kuasa Sandy Tumiwa dari pengacara sebelumnya. 

Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang putusan terkait kasus narkoba yang menjerat Sandy Tumiwa pada 17 Oktober 2019 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Sandy Tumiwa hanya bisa pasrah.

"Yang terbaik. Yang penting kita banyak berdoa dan perbanyak salat. Jadi ya saya ikutin," ujar Sandy Tumiwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Pengacara Sandy Tumiwa kemudian membenarkan adanya kekurangan berkas yang harus diserahkan kepada Majelis hakim. Gus Bejo mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Secara administratif, kita sudah mendaftarkan kuasa kita menyertakan pencabutan kuasa. Namun ternyata ada beberapa hal yang memang belum lengkap yang itu tanpa sepengetahuan kami selaku kuasa hukum Sandy yang baru," ujar Gus Bejo, pengacara Sandy Tumiwa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Administrasi

Sementara sidang ditunda, tim kuasa hukum Sandy Tumiwa akan mengurus berkas yang harus dipenuhi. Gus Bejo berharap persidangan nanti akan berjalan dengan lancar. 

"Karena kuasa tersebut memang di tempat majelis yang menyidangkan belum tertera. Maka, kita akan melengkapi terlebih dahulu kuasa tersebut sehingga syarat materilnya untuk diputuskan, biar bisa terlaksana dengan baik," ucap pengacara Sandy Tumiwa.

Sandy Tumiwa sebelumnya ditangkap di Hotel The Groove, Jakarta Selatan, bersama rekannya pada Jumat (1/3/2019). Polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu (bong).

Sandy Tumiwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sandy Tumiwa didakwa dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Affiyah Tri Yuni Sari/Mgg)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini