Sukses

Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Mandala Shoji mengaku tak terima atas vonis dari hakim ini.

Liputan6.com, Jakarta Artis yang juga calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji, divonis 3 bulan penjara. Mandala terbukti bersalah melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah. Selain dihukum penjara, Mandala Shoji juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. 

"Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," ujar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Atas vonis tersebut, Mandala Shoji pun merasa tak terima. Dirinya merasa sudah dikriminalisasi oleh hukum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Obrak Abrik

"Hukum telah diobrak-abrik, kalau kita lihat kejadian di Panwas, Bawaslu juga seakan-akan dibuat-buat, hukum dikriminalisasi. Enggak apa kita akan terus maju, kita akan hadapi keputusan hakim tapi saya akan berjuang. Saya akan berjuang. Allah, Allah enggak diam, Allah yakin kebenaran," ujar Mandala Shoji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

3 dari 3 halaman

Langkah Hukum

Mantan kekasih Poppy Bunga ini menegaskan bahwa dirinya akan melakukan langkah hukum terhadap Bawaslu dan Panwaslu ke pengadilan. 

"Sebagai rakyat biasa walaupun saya dari partai oposisi, saya akan berjuang, berjuang untuk keadilan. Saya enggak mau dikriminalisasi seperti ini, ini baru pertama kali saya dikriminalisasi, saya rasakan gimana dikriminalisasi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini