Sukses

Jalani Sidang, Gatot Brajamusti Gunakan Kursi Roda

Sidang Gatot Brajamusti beragendakan pembacaan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dua bulan dihentikan, Gatot Brajamusti akhirnya kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan hewan langka, Selasa (3/7/2018) di PN Jakarta Selatan. Ia datang dikawal petugas dengan mengenakan kursi roda.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut kuasa hukum Gatot Brajamusti, isi dupliknya tak jauh berbeda dengan pledoi yang sudah disampaikan Gatot Brajamusti dalam sidang sebelumnya.

"Bahwa yang memberikan satwa langka dan senjata api ilegal itu ya dari saudara AS dan UGB," ujar sang kuasa hukum, Achmad Rulyansyah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/7/2018).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tetap Ikut Sidang

Meski sedang dalam keadaan kurang sehat, Aa Gatot masih diharuskan mengikuti jalannya persidangan. Sebelumnya bintang film ini sempat mengalami stroke ringan.

"Kemarin kami sidang dengan kondisi Aa Gatot yang masih duduk di kursi roda. Aa Gatot kami hadirkan di dalam persidangan, karena memang di dalam KUHP, yang penting Aa Gatot masih bisa melihat dan mendengar," jelas sang pengacara.

3 dari 3 halaman

Perawatan

Pria yang tersandung kasus narkoba dan pelecehan seksual itu juga sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Gatot Brajamusti, Nanang Hamdani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua bulan lalu.

"Hari ini agendanya sebenarnya duplik, dan kita sudah siap. Tapi karena terdakwanya lagi sakit, dua minggu yang lalu beliau sudah dirawat di Rumah Sakit Polri. Tangan dan kaki kirinya nih enggak bisa bergerak," ucap Nanang Hamdani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini