Jennifer Dunn Dipenjara, Pengacara Diteror lewat Telepon

Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell setiap pagi mendapat telepon selama dua hari berturut-turut.

Diterbitkan 12 Januari 2018, 09:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Jennifer Dunn menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, terkait kasus narkoba. Selama berada di penjara, Jedunn --sapaan Jennifer Dunn-- dibantu oleh seorang pengacara, Pieter Ell.

Dikatakan Pieter Ell, dirinya sempat mendapat teror melalui telepon selama dua hari berturut-turut. Diduga, mereka adalah penggemar Jennifer Dunn yang tinggal di luar kota.

Dalam perbincangannya, kuasa hukum Jennifer Dunn ini menjelaskan kalau si penelepon menangis minta tolong. 

"Sudah dua hari berturut-turut, tiap pagi saya ditelepon ibu-ibu yang saya tak kenal. Mereka nangis minta tolong. Saya enggak tahu itu nomor siapa, pokoknya ibu-ibu dari Sumatera dan Makassar," terang pengacara Jennifer Dunn, di Polda Metro Jaya, Kamis (11/1/2018).

 

 

 

 

 

 

 

 

Bantu Jennifer Dunn

Rupanya, ibu-ibu tersebut merupakan penggemar Jennifer Dunn. Dan mereka meminta bantuan kepada Pieter Ell untuk menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi idolanya.

"Dia bilang tolong bantuin dia. Dan dia yang dimaksud Jennifer Dunn. Mungkin namanya fans atau apa gitu kita enggak tahu," sambung Pieter Ell.

Tengah Diselidiki

Sementara itu, Pieter Ell menjelaskan kalau Jennifer Dunn masih menunggu pihak penyidik dalam memproses kasusnya. Menurutnya, semua kewenangan ada di tangan penyidik.

"Kita masih menunggu apakah berkas sudah cukup atau butuh keterangan tambahan. Jadi kita menyesuaikan jadwal penyidik," jelas Pieter Ell.

Sebelumnya, Jennifer Dunn sempat menjalani konfrontasi dengan FS, guna mendalami kasus narkoba yang menjeratnya. Sebab, ada perbedaan keterangan antara FS dan Jennifer dalam BAP awal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Genre Drakor Apa Saja? Panduan Lengkap 12+ Genre Drama Korea dan Ciri Khasnya

Surya Hadiansyah, Meiristica Nurul, Reza Deni SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan