Penangguhan Penahanan Saipul Jamil Kembali Ditolak

Menurut Kepala Kejari Jakarta Utara, Agung Komarudin Dipo, tidak ada alasan urgent Saipul Jamil dialihkan menjadi tahanan kota,

Diterbitkan 04 April 2016, 16:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Saipul Jamil kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Namun lagi-lagi penangguhan penahanan tersebut ditolak.

"Iya, kami tolak. Karena tadi Jaksa peneliti sudah memberikan nota pertimbangan kepada kami," kata Kepala Kejari Jakarta Utara, Agung Komarudin Dipo di kantornya, Senin (4/4/2016).

Saipul Jamil berada di mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakata Timur. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Baca Juga

  • Dibawa Ke Cipinang, Saipul Jamil Tak Diborgol
  • Sebulan Ditahan, Saipul Jamil Mengeluh Sakit
  • Berat Badan Saipul Jamil Turun Drastis Selama di Tahanan

Agung menilai jika Saipul Jamil lebih baik menjadi tahanan di rutan Cipinang dan berkas-berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Sebaiknya memang ditahan saja dan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Kami sudah mempelajari, mempertimbangkan dan nampaknya tidak ada alasan urgent untuk dialihkan menjadi tahanan kota," jelas Agung Dipo.

Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil tetap akan mengajukan penangguhan penahanan meski selalu ditolak.

Saipul Jamil saat hendak dipindahkan dari Kejari Jakarta Utara ke Rutan Cipinang. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Tetap kami ajukan, sampai persidangan tetap kami minta (penangguhan penahanan). Dia berhak karena dijamin sama keluarga dan kuasa hukum. Karena apa, saya melihat banyak anak asuh dia yang menyangkut harkat hidup masyarakat. Saya siap menjamin selaku kuasa hukum," kata Nazarudin Lubis di tempat yang sama. (Fac/fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Kata Komnas Perempuan soal Kedatangan Sarwendah, Sebut Bukan Pengaduan Resmi

Fachrur Rozie, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan