Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Stuart Collin dan Risty Tagor memasuki babak baru. Agenda sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (28/12/2015) kemarin, beragendakan duplik dari pihak Stu. Dalam pernyataan duplik itu, Stuart menganggap gugatan cerai yang dilayangkan sang istri terlalu mengada-ada.
"Agenda sidangnya duplik dari kami pihak tergugat. Cuma dibacakan saja. Nanti 14 Januari 2016 baru pembuktian dan kesaksian. Ya, kita sih prinsipnya sama. Menganggap mereka itu gugatannya cuma mengada-ada," kata kuasa hukum Stuart Collin, Ferry Ericson.
Advertisement
Pesinetron Namaku Mentari ini menilai pihak Risty seolah mencari-cari kesalahan seperti cerita sekolah pilot dan cincin nikah tanpa berlian. Padahal, fakta yang diyakininya, Risty hanya merasa sakit hati.
Baca Juga
"Karena kan faktanya itu mereka karena sakit hati. Gugat cerai gara-gara klien kami dianggap berbohong masalah yang sekolah pilot itu. Lalu masalah cincin yang katanya nggak pakai berlian," ia menuturkan.
Dalam sidang selanjutnya yang beragendakan kesaksian dari pihak Risty Tagor, Stu berencana untuk hadir. "Nanti 14 Januari 2016 itu saksi dari Risty Tagor. Kemungkinan besar Stuart datang. Sidangnya diusahakan pagi karena kalau saksi kan ada banyak, kita lihat saja nanti 14 Januari ya," ujar Ferry Ericson.
Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan pernikahan, Risty menggugat cerai 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasannya, Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. (Ras/Mer)