Sukses

Hengki Kawilarang Dituntut 2 Tahun 3 Bulan, Jeng Ana Terpukul

Jeng Ana tak menyangka Hengki Kawilarang bakal mendapatkan hukuman yang berat.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang. JPU menuntutnya 2 tahun 3 bulan penjara. Hengki dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan uang arisan milik pakar herbal Jeng Ana.

Ketika mendengar tuntutan yang harus diterima Hengki, Jeng Ana mengaku terpukul. Ia tak menyangka desainer spesialis artis itu bakal mendapat hukuman yang berat.

"Tuntutan itu cukup membuat Jeng Ana terpukul. Karena dia berpikir, kok bisa panjang sampai segitunya. Karena pada dasarnya, Jeng Ana tidak mau sampai seperti itu," ujar kuasa hukum Jeng Ana, Herna Sutana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Oleh karena itu, pihaknya menawarkan perdamaian kembali. Hengki diminta untuk melunasi usai keluar dari sel tahanan, sementara Jeng Ana akan coba meminta kepada hakim untuk meringankan vonisnya pekan depan.

"Karena dalam pidana, perdamaian tidak menghapus pidananya. Tapi paling tidak Jeng Ana berharap bisa membantu meringankan vonis hukuman, minggu depan. Harusnya perdamaian ini bisa mempengaruhi dan jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman," ungkap Herna Sutana.

Jeng Ana

"Kita semua berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan perdamaian Jeng Ana dan Hengki. Agar Hengki bisa bekerja dan berkarya untuk mengembalikan uang Jeng Ana," tambahnya.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini