Sukses

Dea Mirella Wajib Penuhi Panggilan Polisi

Sejak Jumat (30/5/2014) lalu, status Dea Mirella ditingkatkan polisi dari terlapor menjadi tersangka penggelapan mobil milik mantan suaminya

Liputan6.com, Bekasi Sejak Jumat (30/5/2014) lalu, status Dea Mirella ditingkatkan polisi dari terlapor menjadi tersangka penggelapan mobil milik mantan suaminya, Eel Ritonga. Dengan begitu, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini wajib memenuhi panggilan penyidik pertama pada Rabu (4/5/2014) mendatang.

"Untuk kasus D (Dea), yang dilaporkan melarikan mobil Eel, terhitung Jumat (30/5/2014) sudah dikirim surat panggilan. Sudah diterima sama D, surat pnggilan yang berbunyi (statusnya) ditingkatkan sebagai tersangka," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, ditemui di kantornya, Senin (2/5/2014).

"Untuk panggilan sebagai tersangka itu akan dipanggil Rabu besok, jam 9.00 WIB dan diperiksa di ruang ranmor. Dea diharapkan hadir, saya sudah konfirmasi kepada suaminya, D sudah terima surat panggilan itu," lanjutnya.

Peningkatan status Dea menjadi tersangka itu tak terlepas dari hasil pemeriksaan 11 saksi. Dari situ, polisi menyimpulkan bahwa Dea memang menjual mobil CR-V tanpa sepengetahuan Eel.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari tujuh sampai 11 saksi dan sudah dikumpulkan barang bukti, kami nyatakan terlapor D dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Saksi pertama, pamannya Eel. Dia (om) yang dititipkan kunci kendaraan saat D mau pinjam mobil. Eel saat itu tidak di rumah," tuntas Siswo.

Seperti diketahui, Dea dan Eel bersengketa setelah keduanya bercerai beberapa tahun lalu. Dea, menjual mobil Honda CR-V milik Eel dengan alasan untuk menghidupi buah hatinya, Melody. Dea menyebut selama ini Eel tidak pernah memberikan nafkah kepada Dea dan Melody.

Rupanya, hal itu membuat Eel geram lantaran mobil yang dijual Dea merupakan mobil warisan dari ayahnya. Eel pun melaporkan Dea dengan tuduhan penggelapan ke Polres Bekasi Kota. Dea diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini