MSCI Bakal Umumkan Status Pasar Saham Indonesia Juni 2027, Kenapa?

MSCI membuka konsultasi mengenai reklasifikasi status pasar saham Indonesia mulai 15 Oktober 2026, dan paling lambat diputuskan 30 Juni 2026.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 20:38 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia indeks global MSCI mengumumkan memulai konsultasi mengenai usulan untuk mengklasfikasikan ulang indeks MSCI Indonesia dari status emerging market (pasar berkembang) menjadi standalone market (pasar mandiri).

MSCI mengatakan, jika tidak terlihat kemajuan yang memadai hingga tinjauan indeks November 2026, MSCI akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai klasifikasi ulang pasar Indonesia.

Para pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI, hingga saat ini, belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia. Terlepas dari reformasi yang telah diumumkan, kekhawatiran mendasar tetap ada terkait disfungsi pasar, termasuk masih adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta kurangnya bukti penegakan aturan yang berarti.

MSCI menyoroti meskipun regulator pasar modal Indonesia telah mengumumkan berbagai langkah reformasi antara lain transparansi kepemilikan saham di atas 1%, pengawasan High Shareholding Concentration/HSC, dan roadmap free float 15%), investor institusi internasional menilai implementasi dan dampaknya belum terlihat secara konsisten.

Mengutip laman MSCI, penyedia indeks global ini menilai, klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang atau emerging market tidak lagi tepat, sehingga MSCI memulai konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasikan ulang Indonesia sebagai standalone market.

MSCI menerima masukan dari pelaku pasar terkait usulan reklasifikasi untuk indeks MSCI Indonesia hingga 30 April 2027, dan akan mengumumkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027.

Lalu menjadi pertanyaan mengapa keputusan Juni 2027?

Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji menuturkan, MSCI menetapkan Juni 2027 sebagai tenggat keputusan untuk memberikan waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuktikan efektivitas reformasi pasar modal, khususnya transparansi kepemilikan saham, validitas data free float dan integritas perdagangan.

“MSCI membutuhkan bukti konkret bahwa reformasi tersebut memenuhi standar investor global. Jadi, Juni 2027 bukan berarti Indonesia pasti turun menjadi Standalone Market, karena keputusan akhirnya bergantung pada hasil evaluasi dan kemajuan reformasi yang dilakukan,” ujar Nafan saat dihubungi Liputan6.com.

 

Beri Ruang dan Waktu untuk Berbenah

Sementara itu, pengamat pasar modal Hans Kwee menuturkan, periode konsultasi hingga April 2027 memberikan ruang dan waktu yang sangat memadai bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membuktikan efektivitas penegakan hukum (enforcement), transparansi free float, serta penertiban perilaku transaksi di pasar reguler.

​Hans menilai, hal ini menunjukkan MSCI membutuhkan, komitmen pembuktikan efektivitas. MSCI secara terbuka menyatakanproposal reklasifikasi ini dapat ditinjau kembali (reconsideration) apabila terdapat bukti nyata perbaikan tata kelola dan fungsi pasar yang material sebelum keputusan akhir diambil.

Ia menuturkan, sampai keputusan final rilis pada akhir Juni 2027, Indonesia masih terdaftar secara resmi sebagai emerging market dalam indeks MSCI.

“Pelaku pasar diimbau untuk menyikapi pengumuman ini secara rasional dan terukur. Pengumuman MSCI ini merupakan panggilan akselerasi (call-to-action) bagi penegakan aturan pasar modal domestik, sekaligus kesempatan emas bagi otoritas untuk meyakinkan investor global bahwa reformasi yang dijalankan berdampak nyata,” kata dia.