Emiten BTPS Buyback Saham Rp 1 Triliun

Manajemen BTPS menyatakan, buyback saham dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan bisnis.

Diterbitkan 14 Oktober 2026, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk atau BTPN Syariah (BTPS) mengajukan rencana aksi korporasi pembelian kembali atau buyback saham maksimal Rp 1 triliun melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu, (14/10/2026), langkah buyback saham ini menjadi salah satu langkah strategis yang bertujuan terus menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham serta memperkuat kepercayaan pasar terhadap fundamental perseroan.

Direktur BTPN Syariah, Arief Ismail menuturkan, perseroan terus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, pengelolaan risiko dan optimalisasi nilai bagi pemegang saham. Perseroan percaya kinerja yang sehat, tata kelola yang baik serta pemberdayaan yang berkelanjutan akan menjadi fondasi bagi penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Rencana aksi korporasi ini merupakan bentuk keyakinan kami terhadap kekuatan fundamental dan prospek jangka panjang BTPN Syariah. Dengan kondisi permodalan yang kuat, kami tetap memiliki kapasitas untuk menjalankan strategi pertumbuhan sekaligus menciptakan nilai yang optimal bagi pemegang saham,” kata Arief.

Adapun BTPN Syariah memastikan, pelaksanaan buyback akan dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan bisnis perseroan serta memperkuat komitmen bank dalam melayani nasabah, memperkuat bisnis inti, serta memberikan dampak sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat mass-market Indonesia.

Rencana ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BTPN Syariah meraup laba bersih Rp 655 miliar hingga semester pertama 2026. Aset tumbuh 8% secara tahunan menjadi Rp 23 triliun. Sementara pembiayaan tumbuh 9% menjadi Rp 11 triliun. Kinerja itu ditopang oleh rasio keuangan yang tetap kuat dengan Return on Asset (RoA) 7,2% dan Capital Adequacy Ratio (CAR) 58,7%.

Buyback Saham

Sebelumnya, PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham Rp 1 triliun. Jumlah saham yang di-buyback itu tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, (4/9/2026), manajemen BTPS akan buyback saham dalam jangka waktu 12 bulan sejak disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan. Seiring rencana buyback, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB pada 13 Oktober 2026.

Perseroan memiliki sejumlah pertimbangan untuk buyback saham antara lain:

1.Perseroan memiliki kesempatan serta fleksibilitas untuk melaksanakan buyback saham saat berdasarkan kondisi pasar dalam jangka waktu 12 bulan. Hal ini terhitung sejak persetujuan RUPSLB atas rencana buyback saham perseroan.

2.Rencana buyback saham diharapkan dapat meningkatkan likuditas perdagangan saham perseroan sehingga harga saham perseroan diharapkan dapat mencerminkan nilai fundamental perseroan

3.Dengan dilaksanakannya buyback saham perseroan diharapkan dapat memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan semua pemegang saham.

“Perseroan meyakini pelaksanaan pembelian kembali saham tidak memberikan dampak negatif terhadap pendapatan perseroan mengingat perseroan memiliki saldo laba ditahan serta arus kas yang mencukupi untuk membiayai pelaksanaan pembelian kembali saham bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyebutkan akan melaksanakan buyback saham dengan metode sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.

 

Sumber Dana

Selain itu, perseroan yakin pelaksanaan buyback saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional. Selain itu, pertumbuhan usaha perseroan pada masa mendatang. Hal ini karena perseroan telah memiliki kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha perseroan.

"Sumber dana yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya berasal dari ekuitas perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.