Sukses

OJK Resmi Cabut Izin Paytren Aset Manajemen, Perusahaan Manajer Investasi Dibangun Ustaz Yusuf Mansur

OJK mencabut izin usaha seiring PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen yang dibangun Ustaz Yusuf Mansur pada 8 Mei 2024.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan seiring PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Hal itu sesuai ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi antara lain:

  • Kantor tidak ditemukan
  • Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi
  • Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
  • Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris
  • Tidak memiliki komisaris independen
  • Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi
  • Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  • Tidak memenuhi kewajiban penyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari demikian dikutip dari laman OJK, Senin (13/5/2024)

Seiring dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, PT Paytren Aset Manajemen:

1.Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;

2.Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);

3.Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);

4.Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

5.Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Yusuf Mansur Lepas PayTren, Dikabarkan Ada yang Nawar Rp 4 Triliun

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur selaku pengendali berencana menjual seluruh saham PT Paytren Aset Manajemen. Belakangan, mencuat kabar adanya investor yang tertarik untuk membeli saham PayTren senilai Rp 4 triliun.

"Valuasi PayTren saat pengen dibeli aja Rp 4 triliun. Ini real omongan,” ungkap putri Yusuf Mansur, Wirda, dikutip dari fitur instastory @wirda_mansur, Kamis (14/4/2022).

Menurut Wirda, calon investor tersebut merupakan salah satu perusahaan aplikasi transportasi yang populer di Indonesia. Wirda Mansur meyakini valuasi PayTren jika dilepas ke pasar saham, akan melebihi angka yang disebutkan ayahnya dalam video viral beberapa waktu lalu yakni Rp 1 triliun.

"Dengan tema pembicaraan: PayTren pengen dibeli sahamnya sekian persen dengan angka 4 triliun rupiah, dengan valuasi PayTren di tahun tersebut (2018)," tulis Wirda.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama Paytren Aset Manajemen, Ayu Widuri justru enggan membeberkan siapa sosok investor itu.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan konfirmasi apapun. Sebagai perusahaan pengelola investasi yang fokus kepada produk investasi syariah, Manajemen Paytren Aset Manajemen (PAM) senantiasa tunduk pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ayu saat dihubungi Liputan6.com.

Sebelumnya, Ayu menyampaikan proses pengalihan saham masih bergulir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transaksi penjualan saham milik pengendali tersebut diharapkan selesai pada semester I 2022.

"Targetnya semester ini bisa selesai,” kata dia.

 

 

3 dari 4 halaman

Paytren Aset Manajemen

PayTren merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Perusahaan tersebut beroperasi sejak 24 Oktober 2017.

Perusahaan yang didirikan Yusuf Mansur itu mengantongi surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

Sejak resmi mendapatkan izin sebagai perusahaan pengelola investasi syariah, PAM merupakan manajer investasi syariah pertama di Indonesia sebagai implementasi dari rencana OJK memperluas pasar modal syariah Indonesia dengan menerbitkan POJK mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi Nomor 61/POJK.04/2016 ter tanggal pada 20 Desember 2016.

4 dari 4 halaman

Yusuf Mansur Bakal Lepas Saham Paytren Aset Manajemen

Sebelumnya, manajemen Paytren Aset Manajemen membenarkan mengenai rencana penjualan 100 persen saham perusahaan oleh pengendali saham Ustaz Yusuf Mansur.

"Betul. Sesuai pengumuman kami di harian terkait rencana tersebut,” ujar Direktur Utama Paytren Aset Manajemen, Ayu Widuri saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Senin, 21 Maret 2022.

Ia menuturkan, pemegang saham pengendali PT Paytren Aset Manajemen memutuskan mendapatkan strategic partner baru untuk pengembangan manajer investasi syariah ini. "InsyaAllah calonnya sudah ada," kata dia.

Ayu menuturkan, pelepasan saham oleh pengendali untuk pengembangan manajer investasi syariah ke depan.

Adapun terkait rencana pengembangan Paytren Aset Manajemen ke depan, Ayu menuturkan, hal itu masih menunggu rencana dari pemegang saham pengendali baru PT Paytren Aset Manajemen.

Transaksi penjualan saham milik pengendali tersebut diharapkan selesai pada semester I 2022. "Targetnya semester ini bisa selesai,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini