Sukses

Lolos PKPU, Bursa Cabut Notasi Khusus M pada Antam

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut notasi M kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Notasi M ini memperlihatkan ada permohonan PKPU.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut notasi khusus 'M' yang sebelumnya disematkan pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam. Hal itu menyusul kemenangan Antam atas pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said.

Untuk diketahui, notasi M memperlihatkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten yang bersangkutan.

"Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus 'M' pada saham Antam telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia," ungkap Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Alkadrie dalam keterbukaan informasi Bursa, Jumat (16/2/2024).

Pada persidangan 6 Februari 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah membacakan penetapan yang mencabut perkara PKPU No. 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Budi Said kepada Antam.

Dengan demikian, proses hukum PKPU yang berlangsung antara Antam dan Budi Said dinyatakan telah selesai dan Antam terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU.

"Ke depannya, Antam berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saat asas, sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance. Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap Antam," imbuh Syarif.

Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor sebelumnya menilai, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan keadaan keuangan dari Aneka Tambang sangatlah sehat dan stabil. Sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per kuartal III 2023.

"Dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat," tuturnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menang PKPU Lawan Budi Said, Antam Bisa Bebas Tato Khusus Bursa Pekan Depan

Sebelumnya diberitakan, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya, Budi Said.

Putusan ini juga bakal membuat tato khusus yang diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada emiten tambang tersebut segera dicabut.

Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan, pencabutan permohonan PKPU terhadap ANTAM ini berarti notasi khusus M pada bursa efek akan dihapus. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

Untuk diketahui, notasi M memperlihatkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten yang bersangkutan.

"Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan," ujar Fernandes dalam sesi temu media di Jakarta, dikutip Kamis (8/2/2024).

Selain itu, Fernandes menilai, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari Antam sangatlah sehat dan stabil.

Sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.

"Dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat," tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

Menang Gugatan

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya,Budi Said.

Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Perkara Aquo) pada 6 Februari 2024, telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara.

Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara."Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara Antam dengan Budi Said telah selesai," ujar Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Fernandes membeberkan, dalam penetapan tersebut terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan. 

"Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan," ujar Fernandes.

 

4 dari 4 halaman

Status Hukum Antam

Kedua, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum Antam sebagai BUMN. Sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. 

"Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," terang Fernandes.

Fernandes mengatakan, pihak Antam mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini. Dengan klaim bahwa Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya.

"Terimakasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 387 atas pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini