Sukses

BEI Buka Gembok Perdagangan, Saham Darmi Bersaudara dan Golden Flower Kompak Anjlok

Melihat pergerakan saham PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) dan PT Golden Flower Tbk (POLU) usai suspensinya dibuka PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi saham PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) dan PT Golden Flower Tbk (POLU). Sehingga kedua saham tersebut dapat kembali diperdagangkan pada hari ini, 4 Januari 2024.

Sayangnya saham kedua emiten itu langsung jeblok usai suspensi dibuka. Sebelumnya, bursa melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham KAYU pada 3 Januari 2023. Hal itu sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif.

Sedangkan suspensi pada saham POLU dilakukan bursa sejak 27 September 2023 lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, maka Bursa memandang perlu melakukan suspensi.

Namun, kedua saham tersebut kompak turun usai Bursa membuka suspensi. Melansir data RTI, saham KAYU ditutup turun 34,18 persen ke posisi 52. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 1.482 kali. Volume saham yang ditransaksikan yakni 17,38 juta lembar senilai Rp 903,64 juta.

Dalam sepekan, saham KAYU terkoreksi 79,03 persen. Sedangkan dalam satu tahun terakhir, saham KAYU masih tumbuh positif 4 persen. Sementara, saham POLU ditutup turun 9,70 persen ke posisi 745 pada perdagangan hari ini.

Frekuensi perdagangan saham POLU tercatat sebanyak 5 kali. Volume saham yang ditransaksikan yakin i24,50 ribu lembar senilai Rp 18,5 juta. Dalam sepekan, harga saham POLU turun 9,70 persen. Namun dalam satu tahun terakhir, saham POLU naik 105,8 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BEI Pantau Saham Darmi Bersaudara

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU). Hal itu menyusul terjadinya adanya penurunan harga yang tidak wajar pada saham KAYU di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham KAYU tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/12/2023).

Melansir data RTI, saham KAYU mengalami koreksi secara berturut-turut sejak 19 Desember 2023. Saat itu, saham KAYU terkoreksi 3,2 persen ke posisi 605. Pada hari berikutnya, saham KAYU turun 3,31 persen ke posisi 585.   Penurunan berlanjut. Pada 21 Desember 2023 saham KAYU terkoreksi 24,79 ke posisi 440. Pada 22 Desember 2023, KAYU kembali merosot 25 persen ke posisi 330.

Pada perdagangan kemarin, Rabu 27 Desember 2023, saham KAYU terkoreksi 24,85 persen ke posisi 248. Dalam sepekan, harga saham KAYU turun 59,01 persen.

Sedangkan dalam satu tahun terakhir, harga saham KAYu masih naik 396,60 persen. Sehubungan dengan terjadinya UMA pada saham KAYU, Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa.

Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya. Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

 

 

 

 

3 dari 4 halaman

OJK Layangkan Sanksi kepada 104 Pelaku Pasar Modal

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan sanksi administratif terhadap 104 pelaku di pasar modal terkait sejumlah kasus hingga 27 Oktober 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis. 

Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. 

"Pada Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada satu manajer investasi berupa denda sebesar 525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksa dana dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan," kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10/2023). 

 

 

 

4 dari 4 halaman

Sanksi Administratif

Inarno mengatakan, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan bank kustodian yang terkait dan perintah tertulis kepada dua pihak yaitu wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE) dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis.

Terkait rinciannya, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun atas cara melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa memiliki atau mempunyai izin wakil manajer investasi (MI) dan menerima imbalan (fee) atas transaksi efek nasabah.

Dengan demikian, perusahaan efek dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 75 juta dan perintah tertulis serta memastikan seluruh tenaga pemasar dan juga pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah baru. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.