Sukses

Dampak ARB 15% kepada Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan Auto Rejection Bawah (ARB) 15% mulai 5 Juni 2023. Bagaimana dampaknya ke saham?

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi BEI, salah satunya normalisasi atas kebijakan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) tahap I yang efektif pada Senin, 5 Juni 2023. Lantas, apa dampak ARB 15 persen kepada saham?

Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas Roger MM menuturkan, kemungkinan ARB 15 % akan berdampak terhadap saham-saham yang cenderung memiliki volatilitas tinggi atau bisa dikategorikan "saham gorengan". Dengan begitu, investor perlu mewaspadai saham emiten dengan ciri-ciri tersebut.

"Mungkin untuk saham saham yang cenderung memiliki volatilitas tinggi atau bisa dikategorikan "gorengan" perlu ada kehati-hatian ekstra untuk investor," kata Roger kepada Liputan6.com, Senin (5/6/2023).

Meski demikian, ia menilai masih ada saham menarik di tengah penerapan kebijakan ARB 15 persen. Misalnya, saham menarik tentu saja yang secara fundamental prospektif, tetapi bisa mendapat diskon dengan adanya kebijakan tersebut. 

"Artinya, kita baru saja merekap hampir semua laporan keuangan emiten dan tentu masing masing investor sudah bisa menilai mana emiten yang berkinerja baik," kata dia.

Bagi para investor, Roger merekomendasikan agar investor meninjau kembali portofolio investasinya.

 "Strategi mungkin ada di money management karena penurunan 15 persen membuat investor cenderung adaptif kepada peraturan baru," ujar dia. 

Kenapa ARB berubah?

BEI mengubah ARB tahap I menjadi 15 persen seiring BEI melakukan normalisasi kebijakan pandemi COVID-19. Normalisasi kebijakan pandemi COVID19 antara lain pemberlakuan kembali ketentuan waktu perdagangan di bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari anggota bursa efek lain sebagaimana kondisi sebelum pandemi COVID-19 yang efektif Senin, 3 April 2023.

Selain itu, BEI juga menyesuaikan batasan persentase auto rejection bawah yang dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Pada tahap I, BEI menerapkan ARB 15% mulai 5 Juni 2023.

Kemudian BEI akan menyesuaikan kembali ARB tahap II yang efektif Senin, 4 September 2023 dengan ketentuan auto rejection simetris. Ketentuan ARB tahap II itu yakni rentang harga saham Rp 50-Rp 200 dengan ARB sebesar 35 persen, harga saham di atas Rp 200-Rp 5.000 dengan ARB sebesar 25 persen, dan harga saham di atas Rp 5.000 dengan ARB sebesar 20 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BEI Berlakukan Batasan ARB Jadi 15 Persen Mulai 5 Juni 2023

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 menjadi 15 persen dari sebelumnya 7 persen. Hal ini berlaku untuk setiap rentang harga saham mulai 5 Juni 2023.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menuturkan, penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi COVID-19.

Adapun Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini. Berikut ketentuan batas ARA tersebut:

35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200

25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200-Rp 5.000

20 persen untuk saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000.

“Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham, sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” tutur dia dikutip dari Antara, Selasa, (30/5/2023).

3 dari 4 halaman

Penyesuaian Tahap 2

Irvan menuturkan, penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.

Saat penyesuaian itu, BEI akan menetapkan ketentuan auto rejection (AR) simetris. Ini berarti batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham, berikut ketentuannya 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200, 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200-Rp 5.000 dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Irvan menuturkan, pihaknya berharap pasar modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi. Hal ini dengan penerapan kebijakan normalisasi perdagangan di bursa.

BEI juga berharap normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan ARB dapat memberikan sinyal positif kepada investor, kondisi ekonomi dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesemaptan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuditas saham di BEI.

“Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham,” tutur dia.

4 dari 4 halaman

Top Losers saat ARB 15% Mulai Berlaku 5 Juni 2023

Berikut sejumlah saham yang kena ARB tahap I:

  • PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) merosot 15 persen ke posisi Rp 408 per saham
  • PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merosot 14,97 persen ke posisi Rp 125 per saham
  • PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE) merosot 14,88 persen ke posisi Rp 103 per saham
  • PT Haloni Jane Tbk (HALO) merosot 14,86 persen ke posisi Rp 126 per saham
  • PT Data Sinergitama Jaya Tbk (ELIT) merosot 14,86 persen ke posisi Rp 189 per saham
  • PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk (SMKL) merosot 14,72 persen ke posisi Rp 336 per saham
  • PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI) merosot 14,72 persen ke posisi Rp 336 per saham
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) merosot 14,36 persen ke posisi Rp 3.100 per saham
  • PT Mitra Pack Tbk (PTMP) merosot 14,29 persen ke posisi Rp 84 per saham
  • PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS) merosot 14,29 persen ke posisi Rp 96 per saham

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • ARB 15%

  • ARB

  • IHSG

  • Auto Rejection