Sukses

Lippo Cikarang Sebut Pemenuhan Hak Konsumen Apartemen Meikarta Tanggung Jawab Mahkota Sentosa Utama

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menyatakan sebagai pemegang saham Mahkota Sentosa Utama (MSU) ingin dan mendukung MSU untuk penuhi komitmen dan target serah terima unit kepada konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menegaskan pihaknya telah menyerahkan urusan proyek apartemen Meikarta kepada anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang Veronika Sitepu menegaskan, pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima merupakan sepenuhnya tanggung jawab MSU.

Selain itu, Lippo Cikarang juga telah menyampaikan terkait skema opsi titip jual serta syarat dan ketentuannya terhadap MSU. Dengan demikian, Perseroan akan menyampaikan informasi selanjutnya setelah ada tanggapan dari manajemen MSU.

"Perseroan sebagai pemegang saham MSU berkeinginan dan mendukung MSU dalam memenuhi komitmen dan target serah terima unit kepada konsumen MSU sesuai dengan putusan homologasi," tulis Veronika dalam keterbukaan informasi, ditulis Minggu (19/2/2023).

Ia menuturkan, hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal tersebut mempertimbangkan apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang, sehingga meningkatnya tingkat hunian di apartemen Meikarta pada akhirnya berdampak positif bagi kegiatan komersial Kawasan Lippo Cikarang secara keseluruhah," tulisnya.

Manajemen Lippo Cikarang menyebutkan, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi, 16 Februari 2023, PT Mahkota Sentosa Utama menjelaskan mengenai penjualan 100 ribu unit apartemen Proyek Meikarta, Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama Reza Jazwin Chatab mengatakan, setelah perubahan manajemen telah dilakukan pemeriksaan internal atas data penjualan unit. Dari pemeriksaan internal tersbeut, tidak ditemukan penjualan sebesar 100.000 unit.

“Selanjutnya mengenai penyelesaian serah terima unit-unit apartemen, merupakan komitmen MSU untuk dapat melakukan penyerahan unit secara bertahap dan sesuai kurun waktu yang telah ditetapkan dalam putusan homologasi,” ujar Reza.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

RDP Bersama Komisi VI DPR

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Pembahasan Aspirasi Konsumen Pengembang Pembangunan Apartemen Meikarta.

RDPU itu pun dihadiri oleh CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar dan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Ketut Budi Wijaya.

Dalam RDPU itu diumumkan, gugatan Rp 56 miliar pada konsumen Meikarta telah dicabut. Pencabutan gugatan ini mulai berlaku pada 13 Februari 2023.

"PT Lippo Cikarang Tbk menyampaikan bahwa tuntutan kepada konsumen apartemen Meikarta telah dicabut per tanggal 13 Februari 2023," demikian tertulis catatan RDPU Komisi VI DPR RI dengan pimpinan Lippo, dikutip Selasa (14/2/2022).

Dalam catatan itu, dituliskan juga bahwa PT Lippo Cikarang Tbk. dan PT Mahkota Sentosa Utama sebagai penanggungjawab proyek Meikarta berkomitmen sesuai keputusan PKPU untuk menyerahkan seluruh unit apartemen kepada konsumen dengan rincian serah terima sebagai berikut:

  • Tahun 2022 sebanyak 4.800 unit (telah diserahkan) 
  • Tahun 2023 sebanyak 2.200 unit
  • Tahun 2024 sebanyak 3.400 unit
  • Tahun 2025 sebanyak 3.000 Unit
  •  Tahun 2026 sebanyak 3.100 Unit
  •  Sisanya akan diserahkan pada 2027

Selain itu, dalam poin ketiga catatan, "Komisi VI DPR RI mendesak PT Lippo Cikarang Tbk. dan PT Mahkota Sentosa Utama sebagai penanggungjawab proyek Meikarta untuk memperlakukan konsumen sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak".

Sebelumnya, 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang dilayankan oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di PN Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. 18 orang tersebut merupakan konsumen Meikarta yang mendirikan PKPKM.

3 dari 4 halaman

Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar kepada 18 Konsumen, Ini Alasannya

Sebelumnya, Meikarta melalui pengembangnya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mencabut gugatan senilai Rp 56 miliar yang sebelumnya dilayangkan kepada 18 konsumen Meikarta.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Ketut Budi Wijaya dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, Senin 13 Februari 2023.

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan itu. Sudah kami laksanakan, tadi (Senin) pagi saya sudah terima serta pencabutannya.Jadi dengan memperhatikan aspirasi semua pihak, kami perintahkan MSU segera mencabut tuntutan tersebut. ini sudah kita lakukan minggu lalu tapi baru efektif hari (Senin) ini,” kata Ketut, dikutip Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, MSU menggugat sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) di PN Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt atas tudingan perbuatan melawan hukum.  

Diketahui, PKPKM sempat melakukan aksi unjuk rasa dan meminta haknya segera dipenuhi. Atas peristiwa itu, MSU akhirnya melayangkan gugatan dan meminta para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik MSU.

 

4 dari 4 halaman

Tenggat Waktu Meikarta

Sebab, menurut perjanjian PKPU, Meikarta masih memiliki waktu hingga 2027 untuk menyelesaikan serah terima seluruh unit yang dipesan. Dalam catatan Ketut, semula semula dilaporkan ada 100 ribu unit yang telah dipesan. Namun setelah ditelusuri, hanya ada 18 ribu unit yang dipesan.

Dari 18 ribu unit itu, 40 persen atau setara 4.200 unit di antaranya sudah diserahterimakan setelah PKPU. Dalam kesempatan yang sama, CEO PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar merinci unit-unit yang sudah dan akan diserahkan oleh MSU sampai batas waktu berakhir pada 2027.

Pada tahun ini, MSU akan menyerahkan kurang lebih 14 persen atau sekitar 2.200 unit. Pada 2024, MSU akan serahkan 3.400 unit atau 21 persen. Tahun selanjutnya, pada 2025 3.000 unit atau 18 persen. “Sehingga sampai dengan 2025 MSU akan serahan 83 persen seluruhnya. Lalu 2026 akan kami serahkan 3.100 unit atau sekitar 10 persen. sisanya 2027 sebesar 1997 unit atau 7 persen,” imbuh Indra.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.