Sukses

Emiten Milik Nortstar Delta Dunia Makmur Perpanjang Periode Buyback Saham

PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) telah siapkan dana USD 33 juta untuk buyback saham.

Liputan6.com, Jakarta - Emiten milik Patrick Walujo, PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) bakal memperpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham selama 3 bulan sejak 25 Januari 2023-24 April 2023.

"Pembelian kembali saham akan dilaksanakan melalui perdagangan saham di Buraa Efek Indonesia," tulis Manajemen Perseroan dalam keterbukaan informasi, ditulis Rabu (25/1/2023).

Delta Dunia Makmur telah melakukan buyback saham pada periode 7 Maret - 6 Juni 2022 dan 8 September - 7 Desember 2022 sebanyak 711,7 juta saham.

Dengan demikian, mengacu kepada keterbukaan informasi pada 7 Maret 2022, Perseroan masih dapat melakukan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya 1,01 miliar saham.

Kemudian, Perseroan melakukan penyisihan dana maksimum USD 33 juta dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebih 20 perseroan dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor Perseroan.

"Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi,” tulisnya.

Sesuai lampiran pada surat Perseroan tertanggal 8 Desember 2022, sisa dana yang masih dapat digunakan untuk buyback saham adalah Rp 148,59 miliar atau setara USD 9,9 juta (asumsi kurs USD 1 per Rupiah).

Delta Dunia Makmur menunjuk BNI Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham pada periode perpanjangan ini.

Adapun  mengutip laman Delta Dunia, pemegang saham PT Delta Dunia Makmur Tbk antara lain Nortstar Tambang Persada Ltd sebesar 37,86 persen yang terdiri dari Souls Humanity Pte Ltd, Thio Andrianto sebesar 5,34 persen dan sisanya pemegang saham publik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Delta Dunia Makmur Tebar Dividen Interim 2022

Sebelumnya, PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) membagikan dividen interim tunai untuk tahun buku 2022 sebesar USD 5,15 juta atau sekitar Rp 80,45 miliar (asumsi kurs Rp 15.622 per dolar AS).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (8/12/2022), keputusan pembagian dividen interim 2022 itu sesuai keputusan sirkuler direksi dan komisaris pada 5 Desember 2022.  Pembagian dividen interim 2022 Delta Dunia Makmur berdasarkan dari laba bersih perseroan hingga akhir September 2022 dan akan dibagikan kepada pemegang saham yang berhak.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2022, perseroan membukukan laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar USD 20,58 juta, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar USD 90,92 juta dan total ekuitas USD 254,06 juta.

Berikut jadwal pembagian dividen interim tunai:

1.Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen

-Pasar regular dan negosiasi pada 15 Desember 2022

-Pasar tunai pada 19 Desember 2022

2.Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividend)

-Pasar regular dan negosiasi pada 16 Desember 2022

-Pasar tunai pada 20 Desember 2022

3.Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen pada 19 Desember 2022

4.Pengumuman kurs konversi dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada 19 Desember 2022

5.Tanggal pembayaran dividen pada 30 Desember 2022

3 dari 4 halaman

Alasan Delta Dunia Makmur Tambah Saham di Asiamet Jadi 24 Persen

Sebelumnya, manajemen PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) meningkatkan kepemilikan saham di Asiamet Resources Limited (ARS) lantaran memperluas usaha di luar sektor batu bara.

Hal itu disampaikan perseroan saat diminta penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (20/11/2022).

PT Delta Dunia Makmur Tbk menambah kepemilikan saham dari 15,3 persen menjadi 24,2 persen di Asiamet Resources Limited pada 14 November 2022. 

"Perseroan secara aktif memperluas cakupan usahanya di luar batu bara termal ke komoditas lainnya. Batu bara termal saat ini menjadi kegiatan usaha perseroan melalui anak usahanya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama,” tulis Presiden Direktur Delta Dunia Makmur Ronald Sutardja dalam keterbukaan informasi BEI.

Ia menulis, ARS memiliki aset tembaga yang menjanjikan di Indonesia sehingga menambah kepemilikan dalam ARS akan mempercepat pertumbuhan bisnis perseroan ke dalam komoditas transisi energi.

Selain itu, perseroan meningkatkan kepemilikan saham di AS seiring hubungan strategis dengan ARS baik dari sisi kepemilikan saham dan hubungan kerja akan memperkuat posisi perseroan sebagai kontraktor pilihan untuk pembangunan dan penambangan proyek ARS yang sedang berlangsung.

"Dengan menunjukkan kemampuan dalam mengembangkan proyek tembaga ARS akan membantu perseroan memperluas bisnis jasa pertambangannya ke dalam komoditas tembaga dan komoditas lainnya,” tulis dia.

 

4 dari 4 halaman

Beri Peluang Pertimbangkan Investasi di Proyek Utama ARS

Dengan menambah saham di ARS tersebut, perseroan menilai dapat memberikan peluang pada masa mendatang untuk mempertimbangkan investasi pada proyek-proyek utama ARS untuk memperluas eksposurnya di luar sektor batu bara.

“ARS terutama bergerak dalam bidang eksplorasi dan pengembangan mineral, berfokus pada tembaga dan tembaga-emas di Indonesia. Proyek unggulan ARS adalah proyek tembaga BKM yang terletak di wilayah timur kontrak karya Kalimantan Surya Kencana,” tulis Ronald.

Adapun kontrak karya KSK dimiliki sepenuhnya oleh ARS dan terletak di sebelah barat laut Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Ia juga menjelaskan kepemilikan perseroan dalam ARS baik langsung dan tidak langsung hanya 24,2 persen. "Perseroan tidak memiliki kemampuan dan wewenang untuk menentukan langsung maupun tidak langsung pengelolaan dan kebijakan ARS,” tulis dia.

Peningkatan kepemilikan ARS menjadi 24,2 persen, perseroan akan membukukan investasi menggunakan equity method. "Berdasarkan PSAK 65, peningkatan kepemilikan ARS oleh perseroan tidak memenuhi syarat atas pengendalian terhadap ARS sehingga tidak ada kewajiban bagi perseroan untuk mengkonsolidasikan ARS ke dalam laporan keuangan konsolidasi perseroan,” tulis Ronald.

Ronald menyatakan, transaksi peningkatan kepemilikan perseroan pada ARS tidak memenuhi definisi, atau salah satu kriteria transaksi material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK Nomor 17/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.