Sukses

Divestasi 40 Persen Saham Jalan Layang MBZ, Intip Strategi Saham JSMR dan META

Intip strategi saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) setelah divestasi 40 persen jalan layang MBZ.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) divestasi saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebesar 40 persen kepada PT Marga Utama Nusantara, yang merupakan anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META).

Lalu bagaimana dampaknya terhadap saham Jasa Marga dan Nusantara Infrastructure?

"Bagus, karena ini memang bagian dari planning JSMR untuk mengoptimalkan aset nya,” kata Analis Jasa Utama Capital Sekuritas, Cheryl Tanuwijaya, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (6/7/2022).

Sedangkan untuk strategi saham, Cheryl memilih hold saham Jasa Marga untuk dengan target 3.750.

Ia menambahkan, dampak terhadap META usai pembelian aset tersebut juga baik karena semakin memperkuat bisnisnya. "Bagi META bagus, karena makin memperkuat bisnisnya," ujar dia.

Bahkan, saham META melonjak 34,51 persen pada 5 Juli 2022. Hal tersebut direspons positif oleh investor dan lonjakan harga tersebut. 

Untuk strategi saham META, Cheryl merekomendasikan buy take profit 160.

"META buy TP  160,” tutur dia.

Senada dengan Cheryl, Analis PT MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menuturkan, secara teknikal divestasi yang dilakukan Jasa Marga berdampak baik bagi perseroan. 

"Baik, kalau dilihat secara teknikal, pergerakan JSMR saat ini diperkirakan sedang berada pada fase uptrend jangka pendeknya dan hal ini akan lebih terkonfirmasi selama JSMR mampu bertahan di atas 3,440 sebagai supportnya,” kata Herditya.

Dia menambahkan, peluang penguatan JSMR ini juga terlihat dari pergerakan MACD yang berpotensi golden cross dan stochastic yag berpeluang melanjutkan kenaikannya dari area netral. 

"Untuk rekomendasi dapat trading buy di JSMR,” ujar dia.

Sedangkan, untuk META terdapat spekulasi buy seiring terjadi dominasi tekanan jual pada Rabu, 6 Juli 2022.

Untuk META bisa speculation buy, meskipun MACDnya masih menunjukkan penguatan. "Investor dapat memperhatikan stochastic yang rawan dead cross, pelemahan META akan terkonfirmasi bila break 130 sebagai support,” ujar dia.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Jasa Marga Lepas 40 Persen Saham Jalan Layang MBZ

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali melanjutkan program asset recycling sebagai bagian dari strategi korporasi untuk menyeimbangkan pertumbuhan dan kesinambungan bisnis Jasa Marga. 

Salah satunya dengan divestasi atas kepemilikan saham Jasa Marga di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga yang mengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menambahkan, divestasi sebesar 40 persen dari total 80 persen saham Jasa Marga kepada PT Marga Utama Nusantara (MUN) saat ini memasuki tahap penandatanganan Conditional Sale and Purchase Agreement of Shares (CSPA) yang dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022.

"Penyelesaian transaksi masih akan bergantung kepada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana yang diatur dalam CSPA,” ujar Lisye dalam keterangan resminya, Senin, 4 Juli 2022.

 

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, Jasa Marga berharap seluruh proses transaksi ini dapat terlaksana dengan lancar sesuai target, tentunya dengan selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada setiap tahapannya, hingga penandatanganan Sale and Purchase Agreement (SPA) sebagaimana yang direncanakan.

Penandatanganan CSPA ini merupakan langkah awal dan wujud komitmen kerja sama strategis antara Jasa Marga dan MUN dalam pengusahaan Jalan Layang MBZ, melalui PT JJC sebagai Badan Usaha Jalan Tol yang mengelola.

Jalan Layang MBZ yang dikelola oleh PT JJC memiliki peran penting dalam jaringan Jalan Tol Trans Jawa sebagai jalur penghubung  utama wilayah Jabotabek ke arah timur. 

Beroperasinya jalan tol ini memberikan dampak positif terhadap kelancaran jalur Jakarta-Cikampek, dengan bertambahnya kapasitas jalan tol tersebut sehingga terjadi penurunan V/C Ratio yang berpengaruh terhadap peningkatan kecepatan rata-rata dari Simpang Susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat. 

4 dari 4 halaman

Divestasi 40 Persen Saham JJC

Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) divestasi saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebesar 40 persen kepada PT Marga Utama Nusantara, yang merupakan anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Jasa Marga Tbk telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham dengan PT Marga Utama Nusantara pada 30 Juni 2022. Perseroan sepakat untuk mengalihkan 2.265.778 saham atau 40 persen saham yang dikeluarkan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek kepada PT Marga Usama Nusantara.

Kepemilikan saham perseroan di JJC merupakan salah satu objek pemisahan dari divisi regional Jasamarga Transjawa Tollroad. Perseroan menyatakan sesuai dengan perubahan dan tambahan informasi rancangan pemisahan divisi regional Jasamarga Transjawa Tollroad PT Jasa Marga (Persero) yang telah diumumkan perseroan pada 22 April 2022 dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli saham oleh perseroan, perseroan menyebutkan kepemilikan saham yang akan dipisahkan kepada PT Jasamarha Transjawa Tol hanya sebanyak 2.265.778 saham.

Perseroan menyatakan transaksi ini bukan merupakan transaksi material bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.